TERBARU

Politik

Diberhentikan Sementara, Bupati Aceh Selatan Minta Maaf ke Publik hingga Presiden

ORINEWS.id – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah menunaikan ibadah umrah tanpa izin Gubernur Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat daerahnya dilanda bencana banjir dan longsor.

“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H. Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H. Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Mirwan dalam keterangan pada unggahan di akun media sosialnya, Selasa (9/12/2025).

Mirwan berjanji akan terus bertanggung jawab dan bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik.

“Menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional, kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir. Tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” katanya.

Baca Juga
Analis UNAS: Banyak “Ular Berkepala Dua” di Lingkaran Kekuasaan Prabowo

Mantan Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan itu menambahkan, “Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Terima kasih atas perhatiannya.”

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberhentikan sementara Mirwan MS selama tiga bulan. Keputusan ini diambil karena Mirwan berangkat umrah tanpa izin saat Aceh Selatan dan Provinsi Aceh dilanda bencana banjir bandang dan longsor.

Sanksi ini merujuk pada Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mirwan sebelumnya belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri karena permohonan izinnya ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem.

Selama pemberhentian sementara, Mirwan akan mengikuti program magang di Kemendagri sebagai bagian dari pembinaan.

“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang,” kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga
Soal Deepfake AI Prabowo, DPR: Jika Tidak Bijak Kita Bisa Dilindas AI

Tito menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut telah resmi ditetapkan melalui surat keputusan (SK), dan Kemendagri juga menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

Menurut Tito, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta pencopotan Mirwan. Namun, sesuai ketentuan undang-undang, perjalanan ke luar negeri tanpa izin hanya berimplikasi pada pemberhentian sementara selama tiga bulan, bukan pemberhentian tetap.

Tito menambahkan, bencana di Aceh Selatan telah berdampak pada enam kecamatan dan 12 kampung, dengan 5.940 warga mengungsi di empat titik pengungsian.

“Dalam kondisi darurat, kepala daerah memegang peran penting sebagai pengambil keputusan dan Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Membantu rakyat itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama,” tegas Tito. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks