*Oleh: Dr. Taufiq A. Rahim, SE, M.Si, Ph.D
Suara seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari Komisi I yang dengan lantang menghina pemberian dana bantuan banjir bandang sebesar Rp 10 miliar seolah-olah menunjukkan bahwa ada pihak yang berbuat baik untuk Aceh, namun donasi rakyat itu justru menjadi masalah psikologis bagi dirinya. Anggota dewan itu juga dengan berang menyatakan bahwa ratusan triliun rupiah telah diberikan untuk Aceh selama ini oleh Pemerintah Pusat di Jakarta.
Cara berpikir seperti ini jelas tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap korban banjir, ataupun penjarahan ekosistem dan ekologi lingkungan yang selama ini terjadi di Aceh. Hal itu menunjukkan kebutaan hati dalam cara berpikirnya, karena otak anggota dewan (DPR-RI) tersebut persis seperti kolonial atau penjajah.
Lupa bahwa Kekayaan Aceh Sudah Dirampas Puluhan Tahun
Apakah selama ini luput dari perhatiannya bahwa seluruh sumber daya alam Aceh—gas alam dan minyak bumi—dieksploitasi, dirambah, dirampok, serta dibawa ke Jakarta Pusat tanpa pernah diperhitungkan?
Demikian juga berbagai hasil alam dan tambang lainnya yang dirampok dan dibawa ke Pusat Jakarta didiamkan begitu saja, tidak pernah dihitung sebagai kontribusi Aceh.
Kekayaan alam berupa flora dan fauna, sumber daya air (aquatic), serta berbagai hasil hutan dan kayu lainnya dikuasai melalui kebijakan politik yang sentralistik—persis seperti para kolonial, kapitalis, dan oligarki ekonomi-politik—semua untuk kepentingan Pusat Jakarta. Hal ini seolah dilupakan oleh anggota dewan yang berotak penjajah itu.
Kontribusi Aceh bagi Republik yang Kerap Dilupakan
Demikian pula modal yang diberikan Aceh untuk kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945: pengakuan bahwa Aceh adalah daerah yang tidak pernah dijajah Kolonial Belanda dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1948; pembelian pesawat terbang Seulawah RI-1 dan RI-2 untuk diplomasi; Radio Rimba Raya; sumbangan emas; dan banyak lagi lainnya, termasuk deposito saat pembelian Obligasi Rupiah pada masa krisis moneter yang dikenal dengan Gunting Sjafruddin.
Aceh juga menyumbangkan emas dan perhiasan emak-emak pada saat krisis moneter 1997/1998, meskipun ketika itu kondisi kehidupan rakyat Aceh berada di bawah kekuasaan rezim Orde Baru yang otoriter, diskriminatif, dan menimbulkan korban jiwa di mana-mana. Belum lagi penguasaan sumber daya alam (minyak dan gas bumi) Aceh yang sepenuhnya dikuasai Pemerintah Pusat.
Nyatanya, yang dihitung setelah Damai Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005 hanyalah dana otonomi khusus (Otsus), yang sesungguhnya tidak dinikmati rakyat Aceh secara layak.
Sementara itu, wewenang politik Aceh, termasuk hak “self determination”, diabaikan sama sekali—persis seperti Aceh diperlakukan sebagai daerah jajahan yang terdiskriminasi oleh Indonesia.
Karena itu, bantuan masyarakat sebesar Rp 10 miliar dan bantuan penanganan banjir bandang di Aceh (Sumatera) dipersoalkan oleh anggota dewan tersebut, sebab otaknya telah tersetting sebagai “penjajah”.
Dengan demikian, berhentilah bersandiwara seolah-olah Aceh terus-menerus mengemis kepada Pemerintah Pusat di Jakarta.
Pengorbanan Aceh Tak Pernah Dihargai
Sudah terlalu banyak yang diberikan Aceh kepada Indonesia, dan tidak terhitung jumlahnya: darah, nyawa, serta air mata rakyat.
Untuk urusan kemanusiaan dan kerusakan ekosistem serta ekologi lingkungan yang selama ini dikuasai Pemerintah Pusat—baik oleh politisi, penguasa, pengusaha, maupun oligarki ekonomi-politik dari Pusat—hingga menyebabkan banjir bandang, kerusakan lingkungan hidup, kehancuran kehidupan rakyat Aceh, serta kemiskinan dalam skala besar dan mendadak, tiba-tiba menjadi komoditas politik anggota DPR-RI Komisi I.
Semua itu hanya menunjukkan kebencian yang mendarah daging terhadap rakyat Aceh.
Maka dari itu, jangan lagi mempermasalahkan bantuan Rp 10 miliar. Dasar otak penjajah. Dan jangan pula melarang dunia internasional untuk membantu Aceh.





























