Hukum

Kejati Aceh Diverifikasi Komisi Kejaksaan RI untuk Penganugerahan 2025

ORINEWS.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima kunjungan kerja sekaligus verifikasi lapangan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari proses Penganugerahan Komisi Kejaksaan RI Tahun 2025. Tim verifikasi yang dipimpin Koordinator Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, menilai langsung unit kerja dan individu berprestasi yang diusulkan dari lingkungan Kejati Aceh.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, yang menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa verifikasi ini bukan hanya penilaian administratif, melainkan upaya melihat langsung kualitas kinerja Kejati Aceh sebagai garda terdepan penegakan hukum di daerah.

Dalam pemaparannya, Yudi menjelaskan pendekatan kepemimpinan yang ia terapkan selama ini, yakni model holistik berbasis integrasi kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual. Pendekatan itu, kata dia, menjadi fondasi pembentukan jaksa dan pegawai yang profesional sekaligus berintegritas.

“Di Kejati Aceh, kami menanamkan nilai bahwa penegakan hukum adalah pengabdian. Kami bekerja dengan hati, penuh kejujuran tanpa pamrih, dan menjadikan setiap tugas sebagai ibadah serta pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Aceh,” ujar Yudi Triadi, Senin, 24 November 2025.

Baca Juga
Tom Lembong Ditahan, Pakar: Ada Standar Ganda dalam Penegakan Hukum

Yudi juga memaparkan capaian kinerja institusinya yang bertumpu pada empat pilar: kolaboratif dengan pemangku kepentingan, transformasi digital dalam pelayanan, inovasi penanganan perkara, serta kemampuan adaptif terhadap dinamika hukum dan sosial. Strategi tersebut, kata dia, mendorong Kejati Aceh meningkatkan kepercayaan publik, menyelamatkan aset negara, serta menyelesaikan perkara korupsi yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Sementara itu, Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, menjelaskan bahwa penganugerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Komisi Kejaksaan sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 dan UU Nomor 11 Tahun 2021. Komisi memiliki fungsi pengawasan, pemantauan, serta penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa maupun pegawai, termasuk memberikan penghargaan bagi yang berprestasi.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

 

Proses verifikasi di Kejati Aceh mencakup penilaian menyeluruh terhadap unit kerja dan individu yang masuk nominasi nasional dari wilayah hukum Aceh. Kejati Aceh berharap verifikasi ini dapat mengukuhkan dedikasi pegawai yang telah menunjukkan kinerja luar biasa, sekaligus menjadi dorongan bagi seluruh jajaran untuk terus memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi. []

Baca Juga
Jaksa Periksa 50 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi BRA di Aceh Timur
Harian Aceh Indonesia
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
TanggalImsakSubuhDzuhurAsharMaghribIsya
Memuat data resmi...

Komentari!

Artikel Terkait

Enable Notifications OK No thanks