ORINEWS.id – Isu dugaan ijazah palsu kembali mengemuka dalam forum belanja masalah yang digelar Komisi Percepatan Reformasi Polri. Persoalan ini dinilai sebagai salah satu problem serius yang berkembang di berbagai lapisan masyarakat dan kini menjadi perhatian dalam upaya reformasi kepolisian.
Komisi yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto itu kembali menggelar diskusi bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan, aktivis sipil, influencer, konten kreator, serta purnawirawan TNI dari tiga matra di Jakarta, Rabu, 19 November 2025. Forum ini menjadi bagian dari proses inventarisasi masalah Polri yang akan dihimpun sebagai rekomendasi perubahan institusi kepolisian.
“Dalam diskusi, salah satu topik yang mencuat adalah soal dugaan ijazah palsu,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Profesor Jimly Asshiddiqie, dalam keterangan pers.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan bahwa persoalan ijazah palsu bukan isu baru. Polemik ini, menurut dia, telah berkembang dari akar rumput hingga kalangan elite dan kerap berujung pada proses hukum.
“Ijazah palsu ini, masalah serius di Indonesia. Banyak dipakai untuk persaingan politik,” ujarnya.
Jimly mengungkapkan bahwa selama bertugas sebagai hakim konstitusi, ia kerap menangani perkara yang berhubungan dengan ijazah palsu. Dalam forum belanja masalah kali ini, topik tersebut mengerucut pada mekanisme penanganan hukum oleh kepolisian yang dinilai perlu pembaruan.
Ia menyarankan perlunya terobosan dalam penyelesaian kasus pidana terkait ijazah palsu, termasuk membuka kemungkinan penyelesaian di luar jalur litigasi.
“Mediasi penal bisa menjadi salah satu alternatif penyelesaian kasus, sepanjang kedua pihak bersedia mengikuti mekanisme-mekanisme yang berlaku,” kata Jimly.
Ia menegaskan seluruh masukan dari berbagai kelompok masyarakat akan dihimpun dalam proses belanja masalah yang sedang berjalan. Forum serupa akan terus digelar selama masa tugas komisi.
Namun Jimly mengakui keterbatasan waktu dan luasnya jangkauan kelompok masyarakat membuat komisi tidak dapat mengakomodasi seluruh pertemuan secara langsung. Karena itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri membuka saluran komunikasi publik melalui WhatsApp di 0813-1797-771 untuk menampung aspirasi, kritik, dan usulan terkait pembenahan Polri.
“Bahwa Komisi Reformasi Kepolisian belum mengeluarkan rekomendasi apa pun. Karena saat ini baru memasuki tahap pertama dari masa kerja. Bulan pertama ini, kami lebih banyak membuka telinga untuk mendengarkan semua ide, saran, masukan, dan kritik terkait permasalahan Polri,” ujar Jimly.
Menurut dia, seluruh masukan tersebut akan dipetakan menjadi bahan penyusunan rekomendasi akhir kepada Presiden dan Polri sebagai bagian dari mandat komisi. []


































