TERBARU

Ekonomi Syariah

Rumah Potong Hewan Lambaro Resmi Bersertifikat Halal dari MPU Aceh

ORINEWS.id – Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, resmi memperoleh sertifikat halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, kepada Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, dalam acara yang berlangsung di Aceh Besar, Jumat (31/10/2025).

Bupati Muharram Idris menyampaikan apresiasi kepada MPU Aceh, Dinas Pertanian Aceh Besar, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses panjang sertifikasi tersebut. Menurutnya, pengajuan sertifikat halal RPH Lambaro telah dilakukan sejak tahun 2008 dan baru disahkan pada tahun 2025.

“Semoga RPH yang telah tersertifikasi halal ini dapat terus berkembang dan menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya di Aceh Besar,” ujarnya.

Ia menegaskan, sertifikasi halal bukan sekadar label, tetapi simbol kepercayaan, jaminan kualitas, dan peluang ekonomi bagi masyarakat Aceh Besar. Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam menjamin kehalalan produk daging yang dikonsumsi masyarakat serta meningkatkan daya saing produk peternakan di tingkat nasional dan internasional.

“Alhamdulillah, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi kita semua. Sertifikasi halal bukan hanya tentang label, tetapi juga tentang kepercayaan, kualitas, dan peluang ekonomi bagi masyarakat Aceh Besar,” tambahnya.

Bupati juga menyoroti posisi Indonesia yang masih tertinggal dalam jumlah sertifikasi halal secara global. “Ini menjadi ironi karena Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, namun jumlah sertifikasi halalnya masih kalah jauh dibanding negara-negara non-Muslim seperti Tiongkok,” ujarnya.

Baca Juga
Senator Minta BSI Setor Zakat ke Baitul Mal, Begini Tanggapan RCEO BSI Aceh

Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat proses sertifikasi halal agar pelaku usaha tidak mengalami kendala administratif. “Kita berharap MPU Aceh dan dinas terkait dapat memperbanyak penerbitan sertifikat halal agar pelaku usaha kita dapat memperluas jangkauan pemasaran produknya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mewujudkan fasilitas pemotongan hewan bersertifikat halal di daerah tersebut. Ia menyebut, keberadaan RPH halal menjadi langkah besar untuk memastikan rantai produksi pangan berbasis daging benar-benar memenuhi standar kehalalan dan kebersihan.

“Ini merupakan capaian luar biasa karena prosesnya cukup panjang. Alhamdulillah, hari ini kita sudah memiliki rumah potong hewan bersertifikat halal yang akan menjadi rujukan bagi daerah lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama selama ini dalam penerbitan sertifikat halal di Aceh adalah belum tersedianya RPH halal. Akibatnya, produk olahan seperti bakso, dimsum, dan berbagai produk berbahan daging lainnya belum bisa dinyatakan halal secara penuh.

“Produk seperti bakso baru bisa disebut halal apabila dagingnya berasal dari hewan yang disembelih di rumah potong bersertifikat halal. Karena proses halal itu saling beririsan dari hulu hingga hilir,” jelasnya.

Baca Juga
Plt Dirut BAS: CWLD Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Perkuat Ekonomi Syariah

Tgk. Faisal Ali juga menekankan pentingnya penerapan standar higienitas dan teknologi di RPH agar tidak hanya memenuhi aspek syariah, tetapi juga kesehatan. “Kalau sudah mendapat sertifikat halal, berarti aspek kesehatannya sudah terjamin. Tapi tidak sebaliknya, belum tentu yang sehat itu halal,” tegasnya.

Saat ini, MPU Aceh memiliki sekitar 60 auditor halal yang aktif melakukan pemeriksaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha di seluruh Aceh. Para auditor tersebut berasal dari berbagai bidang keahlian seperti kimia dan gizi, serta didukung laboratorium yang mampu mendeteksi bahan non-halal pada produk pangan.

MPU Aceh juga berharap dukungan penuh dari pemerintah kabupaten agar pelaku usaha semakin terdorong untuk segera mengurus sertifikat halal. “Kalau ada instruksi langsung dari Bupati, pengusaha pasti akan lebih termotivasi untuk mengurusnya. Prosesnya cepat, hanya sekitar tiga minggu jika syaratnya lengkap,” ujarnya.

Hingga kini, di seluruh Aceh baru sekitar 600 pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal. Jumlah ini dinilai masih sangat kecil dibandingkan potensi usaha yang ada. Karena itu, MPU berkomitmen memperluas pembinaan dan pelatihan bagi pelaku usaha, khususnya di sektor makanan dan minuman.

“Masih banyak produk di pasaran yang tidak hanya belum halal, tapi juga membahayakan kesehatan karena menggunakan bahan berbahaya. Ini yang ingin kita benahi bersama agar masyarakat Aceh bisa hidup lebih sehat dan sesuai tuntunan syariah,” tutup Tgk. Faisal Ali. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks