ORINEWS.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil memeriksa seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial JS (32) yang viral di media sosial. JS diduga menceraikan istrinya hanya tiga hari sebelum dilantik menjadi aparatur di Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH).
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengatakan pemeriksaan dilakukan di kantor BKPSDM bersama tim gabungan yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP, dan instansi terkait pada Kamis, 23 Oktober 2025.
“Langkah pertama kami lakukan klarifikasi setelah munculnya berita viral. Dari hasil pemeriksaan, perceraian itu tidak dilakukan di pengadilan, melainkan di rumah,” kata Azman kepada kumparan, Kamis, 23 Oktober 2025.
Azman menjelaskan, pasangan tersebut sudah lama menghadapi masalah rumah tangga. Namun, cara JS menceraikan istrinya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Perceraian ASN harus melalui izin atasan dan mediasi oleh BKPSDM. Kalau mediasi gagal, baru bisa dilanjutkan ke Mahkamah Syariah. Proses itu belum dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
SK Belum Dicabut
Azman membantah kabar yang menyebutkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan JS telah dicabut.
“Sampai saat ini belum ada kewenangan kami untuk mencabut SK. Prosesnya masih berjalan dan harus berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” tegasnya.
Ia menambahkan, BKPSDM tetap berpegang pada prinsip objektivitas dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami harus objektif, tidak bisa langsung mengambil keputusan hanya karena viral. Semua ASN, termasuk PPPK, tetap punya hak atas pemeriksaan yang adil,” kata Azman.
BKPSDM juga menerima dokumen dari pihak keluarga yang menyebutkan perceraian disepakati dalam rapat keluarga pada 14 September 2025 di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, disaksikan kepala kampung.
Menurut dokumen itu, istri JS menyetujui perceraian dan menandatangani surat pernyataan desa. Namun, Azman menegaskan kesepakatan tersebut tidak sah secara hukum kepegawaian.
“Dalam konteks ASN, perceraian seperti itu tidak sah. Harus ada izin atasan dan proses di pengadilan. Kami sudah arahkan agar JS mengikuti prosedur yang benar,” jelasnya.
Cerita Istri
Kasus ini mencuat setelah video istri JS, MS (33), beredar di media sosial. Dalam video yang direkam oleh tetangganya, MS terlihat menangis sambil menggendong dua anaknya dan berpamitan sebelum pulang ke kampung halamannya di Aceh Selatan.
MS mengaku diceraikan suaminya hanya tiga hari sebelum pelantikan sebagai PPPK Satpol PP dan WH Aceh Singkil.
“Hari itu dia pulang sore, marah karena tidak ada lauk. Padahal saya juga capek jualan. Terus dia bilang, ‘kamu saya ceraikan satu, dua, tiga,’ habis itu pergi bawa baju,” ujar MS.
Sehari-hari, MS berjualan sayur untuk membantu ekonomi keluarga. Kini ia bertahan hidup dengan berjualan gorengan dan minuman di depan rumahnya.
“Saya cuma mau anak-anak bisa makan dan sekolah,” ucapnya lirih. []

































