TERBARU

Ekonomi

Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

ORINEWS.id – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan dengan kriteria tertentu. Rencana itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, seusai pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 22 Oktober 2025.

Ali menjelaskan, pemutihan ditujukan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu,” ujar Ali kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, mengutip cnbcindonesia, Rabu.

Ia menambahkan, secara keseluruhan program tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final mengenai besaran iuran yang dihapus atau ketentuannya. Namun, tunggakan yang akan dihapuskan ditetapkan maksimal selama 24 bulan.

Baca Juga
KIP Aceh: Calon Legislatif Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

“Nah itu 24 bulan itu. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan, nah itu ya itu. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu,” ujarnya.

Menurut Ghufron, penghapusan keseluruhan tunggakan tidak dimungkinkan karena akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.

“Nah itu kan istilahnya kayak udah bertahun-tahun kan, nanti kayak kita write off gitu, jadi istilahnya hanya membebani administrasi dan lain sebagainya kayak gitu,” katanya. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks