ORINEWS.id – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banda Aceh menggelar aksi solidaritas untuk Palestina di Tugu Simpang Lima, Banda Aceh, Minggu, 12 Oktober 2025. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari puluhan personel Polresta Banda Aceh.
Koordinator lapangan, M. Wudda Fauzan, mengatakan aksi tersebut diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari kader KAMMI dan mahasiswa berbagai kampus di Banda Aceh. Menurutnya, aksi ini merupakan bentuk dukungan moral dan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina.
“Ini adalah sebagai bentuk dukungan moral dan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina,” ujar M. Wudda Fauzan di sela aksi.
Ia juga mengajak seluruh kader mahasiswa muslim, masyarakat Aceh, dan seluruh warga Indonesia untuk ikut bersuara mendukung kemerdekaan Palestina.
Dalam orasinya, massa KAMMI menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak keterlibatan atlet Israel di Indonesia dan ajang olahraga dunia, mengecam pelanggaran gencatan senjata oleh Israel, serta menuntut pembebasan aktivis, jurnalis, dan relawan pro-Palestina.
Selain itu, KAMMI juga menyerukan pemboikotan total terhadap seluruh produk dan perusahaan yang berafiliasi dengan Israel, mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, menghapus hak veto Dewan Keamanan dalam isu Palestina, serta menuntut keadilan internasional bagi rakyat Palestina.
Aksi tersebut berlangsung tertib dengan orasi bergantian dari mahasiswa dan masyarakat yang turut hadir di lokasi.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, mengatakan pihaknya menurunkan puluhan personel untuk mengamankan jalannya aksi di kawasan Simpang Lima.
“Puluhan personel diturunkan dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Simpang Lima Banda Aceh guna menjaga agar tidak adanya penyusup yang akan mengacaukan aksi,” kata AKP Suriya.
Ia mengapresiasi peserta aksi yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai.
“Kami berterima kasih kepada seluruh peserta aksi dalam menyampaikan pendapat di muka umum dalam keadaan tertib,” ujarnya.
Menurut AKP Suriya, pengamanan aksi merupakan kewajiban aparat kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman.
“Aksi unras diatur di dalam undang-undang dan merupakan hak setiap warga. Polri berkewajiban memberikan pengamanan dan perlindungan,” pungkasnya. []


































