ORINEWS.id – Dana reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024–2029 mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp400 juta menjadi Rp702 juta per anggota.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa kenaikan ini bukan bentuk tambahan anggaran, melainkan penyesuaian karena adanya peningkatan indeks kegiatan dan jumlah titik kunjungan di daerah pemilihan (dapil).
“Sekretariat Jenderal DPR periode 2024–2029 memutuskan bahwa indeks kegiatan dan titik reses itu jumlah kunjungannya ditambah di dapilnya para anggota dewan. Jadi hal itu menjadi kebijakan baru periode ini,” kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Dasco menuturkan, sejak Januari 2025, Sekretariat Jenderal DPR RI telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar dana reses disesuaikan menjadi Rp702 juta per anggota. Namun, usulan itu baru disetujui pada Mei 2025.
“Karena angka Rp702 juta baru disetujui bulan Mei 2025, maka dari Januari sampai Mei masih pakai Rp400 juta. Tapi ini bukan tiap bulan, ini dana reses. Jadi memang kita bukan naik tapi ada penambahan indeks dan titik,” ujarnya.
Apa Itu Dana Reses
Dana reses digunakan untuk membiayai kegiatan anggota dewan selama masa reses, yaitu periode ketika mereka tidak bersidang dan kembali ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Dalam satu tahun, anggota DPR memiliki tiga kali masa reses, biasanya setelah masa sidang pertama pada Desember, masa sidang kedua pada April, dan masa sidang ketiga pada Agustus. [source:gelora]


































