TERBARU

Lingkungan

Pemerintah Diminta Serius Tangani Perdagangan Satwa Liar Lintas Negara

ORINEWS.id – Perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi dari Indonesia masih marak terjadi. Sepanjang 2025, Lembaga Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) mencatat sedikitnya lima kasus penyelundupan dan perdagangan satwa lindung dari Indonesia ke beberapa negara di Asia Tenggara, India, bahkan Amerika Serikat.

Kasus paling mencolok termasuk dugaan penyelundupan lima ekor Orangutan Sumatera ke Thailand pada Januari dan Mei 2025, serta kelinci hutan Sumatera yang langka ke India melalui Thailand pada Juni 2025.

Terakhir, pada 5 Oktober 2025, penjaga perbatasan Provinsi Vinh Long, Vietnam, mengamankan dua kapal yang membawa sekitar 7 ton bagian satwa lindung asal Indonesia.

Menurut laporan media Vietnam, 7 ton bagian satwa tersebut terdiri dari 4,2 ton sisik trenggiling, 1,6 ton sisik hiu, 44,8 kg sisik ular, 1 ton daging kering, 17,5 kg cangkang siput, 36 kg tulang satwa, 101,5 kg kulit satwa yang belum teridentifikasi, 39 paruh rangkong gading, serta 210 taring beruang.

Baca Juga
BBPOM Aceh Tanam 3.000 Mangrove di Pesisir Aceh Besar
DONASI TAHAP KEDUA

Direktur Eksekutif JARI, Nanda Nababan, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Nanda menekankan pentingnya mengungkap jaringan penyelundup, termasuk kasus Orangutan ke Thailand dan bagian satwa ke Vietnam. Beberapa warga negara Indonesia dengan inisial YDP, RH, MD, dan SY diduga terlibat.

“Pemerintah perlu membentuk satgas pemberantasan kejahatan satwa liar secara terintegrasi dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Kejahatan ini seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa agar penanganannya lebih modern,” ujar Nanda, dalam keterangannya yang diterima, Kamis (9/10/2025).

Selain itu, Nanda menekankan pentingnya patroli intensif di jalur penyelundupan menuju negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand, yang kerap menjadi titik transit sebelum satwa dikirim ke negara lain.

JARI menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memutus jaringan perdagangan satwa liar internasional dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia yang terus terancam. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks