ORINEWS.id – Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hak Asasi manusia (HAM) melaksanakan sosialisasi Program Penilaian Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Hotel Hijrah Lambaro, Aceh Besar, Senin (22/9/2025).
Acara bertema “Mewujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia Melalui Implementasi P5HAM” itu diikuti puluhan Keuchik (Kepala Desas/Lurah) dari Lima Kecamatan di Kabupaten Aceh Besar. Sosialisasi dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Bukhari, dengan menghadirkan dua narasumber, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, dan akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh, Usman Lamreung.
Dalam paparannya, HT Ibrahim menegaskan HAM adalah hak dasar yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut maupun dialihkan. Ia mengingatkan dasar hukum HAM telah jelas diatur dalam UUD 1945, pasal 28A sampai 28J, serta sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kesadaran HAM di desa menjadi penting karena desa adalah basis kehidupan mayoritas masyarakat Indonesia. Dengan kesadaran HAM, kita bisa mencegah diskriminasi dalam pelayanan publik dan melindungi kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, serta penyandang disabilitas,” kata Politikus Partai Demokrat itu.
Pria yang akrab disapa Ampon Bram itu menambahkan, berbagai tantangan masih menghambat kesadaran HAM di tingkat desa. Antara lain pemahaman masyarakat yang masih terbatas, akses informasi yang rendah di daerah terpencil, serta tradisi tertentu yang kerap berbenturan dengan prinsip HAM.
“Pelanggaran kecil sering dianggap hal biasa, padahal itu juga bagian dari persoalan HAM,” ujar HT Ibrahim.
Legislator Aceh itu menjelaskan, DPR memiliki peran penting dalam penguatan HAM, mulai dari fungsi legislasi, pengawasan, hingga penganggaran. Menurut HT Ibrahim, implementasi HAM tidak boleh berhenti di tingkat pusat, tetapi harus hadir nyata di desa. Pemerintah desa, katanya, dapat berkontribusi melalui edukasi, pelayanan publik yang adil, hingga penyelesaian konflik berbasis musyawarah.
Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga nilai gotong royong, toleransi, dan solidaritas.
“Kesadaran HAM tidak akan tumbuh jika masyarakat bersikap pasif. Desa yang melayani administrasi tanpa pungutan liar, melibatkan perempuan dan anak muda dalam musyawarah, serta menyalurkan bantuan sosial secara transparan adalah contoh nyata penerapan HAM,” kata HT Ibrahim.
Ia menekankan pentingnya transparansi Keuchik dalam mengelola hak-hak masyarakat, terutama dalam penggunaan anggaran desa. Menurutnya, pengelolaan dana desa yang tepat dan sesuai aturan akan mencegah terjadinya pelanggaran hukum
HT Ibrahim menilai penerapan P5HAM perlu berjalan seiring dengan implementasi qanun di Aceh dan diintegrasikan dalam kehidupan sehari-hari di tingkat gampong. Dengan demikian, desa akan menjadi benteng pertama dalam menciptakan masyarakat yang adil, beradab, dan sejahtera.
“Dengan kolaborasi antara DPR, pemerintah desa, dan masyarakat, desa harus menjadi fondasi kuat bagi penegakan HAM serta terwujudnya Indonesia yang lebih demokratis dan bermartabat,” pungkasnya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh Usman Lamreung menyoroti kondisi sosial masyarakat Aceh yang menghadapi tantangan besar, mulai dari kemiskinan hingga memudarnya nilai-nilai adat istiadat. Fenomena ini, menurutnya, kerap berujung pada berbagai bentuk pelanggaran HAM, seperti kekerasan, perampokan, hingga praktik korupsi.
“Adat istiadat dan syariat Islam di Aceh seharusnya menjadi landasan kehidupan bermasyarakat. Namun realitas hari ini menunjukkan banyak generasi muda yang mulai menjauh dari nilai tersebut. Ini menjadi tantangan serius yang harus kita atasi bersama,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para Keuchik terkait pentingnya penerapan P5HAM, sehingga mampu menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan masyarakat Aceh yang lebih bermartabat dan berkeadilan. []

































