ORINEWS.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Provinsi Aceh akhirnya mendapat kepastian soal gaji bulanan mereka. Besarannya diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan honor yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi diktum kesembilan belas KepmenPAN RB itu, dikutip dari klikpendidikan.id, Jumat, 19 Septembr 2025.
Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK paruh waktu di Aceh mengikuti besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Kota Banda Aceh tercatat memiliki nilai tertinggi, yakni Rp3.898.856 per bulan. Adapun sejumlah daerah lain rata-rata berada di kisaran Rp3,68 juta hingga Rp3,71 juta.
Berikut daftar UMK Aceh 2025 yang menjadi acuan gaji PPPK paruh waktu:
- Kota Banda Aceh: Rp3.898.856
- Kabupaten Aceh Tamiang: Rp3.717.948
- Kabupaten Aceh Barat: Rp3.685.616
- Kabupaten Aceh Barat Daya: Rp3.685.616
- Kabupaten Aceh Besar: Rp3.685.616
- Kabupaten Aceh Jaya: Rp3.685.616
- Kabupaten Aceh Selatan: Rp3.685.616
- Kabupaten Aceh Singkil: Rp3.685.616
- Kabupaten Aceh Tengah: Rp3.685.616
- Kabupaten Aceh Tenggara: Rp3.685.616
- Kabupaten Aceh Timur: Rp3.685.616
- Kabupaten Aceh Utara: Rp3.685.616
- Kabupaten Bener Meriah: Rp3.685.616
- Kabupaten Bireuen: Rp3.685.616
Dengan ketentuan ini, PPPK paruh waktu di Aceh dipastikan tidak akan menerima gaji di bawah standar. Bahkan, mereka berpotensi memperoleh penghasilan setara UMK sesuai daerah penempatan.
Meski begitu, nominal tersebut masih berupa estimasi karena penetapan akhir gaji PPPK paruh waktu tetap menunggu kebijakan dari masing-masing instansi. []


































