ORINEWS.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh mengalokasikan anggaran sebesar Rp679 juta untuk pembuatan konten dan publikasi di media sosial sepanjang 2025. Dana tersebut terbagi dalam tiga paket pekerjaan.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kota Banda Aceh, Senin, 8 September 2025, kegiatan itu ditempatkan di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Banda Aceh.
Paket pertama tercatat dengan judul “Jasa Pembuatan Konten dan Publikasi Media Sosial (Instagram/TikTok)” dengan kode RUP 59086324. Anggaran kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh 2025 itu mencapai Rp510 juta.
Paket kedua berjudul “Jasa Pembuatan Konten dan Publikasi Media Sosial” dengan kode RUP 59086156. Total pagu anggaran paket ini Rp119,9 juta, juga bersumber dari APBK 2025.
Adapun paket ketiga adalah “Jasa Publikasi Media Sosial (Instagram/TikTok)” dengan kode RUP 59086379. Paket ini memiliki total pagu Rp50 juta.
Redaksi ORINEWS.id telah berupaya meminta tanggapan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, terkait penganggaran ini. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban. []


































