TERBARU

AcehNews

Gelar Khanduri Gle Raya, Warga Lhoknga Tuntut SBA Ganti Rugi Lahan Terdampak Tambang

ORINEWS.id – Puluhan masyarakat pemilik hak atas tanah dari Kemukiman Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, masih mengeluh atas lahan kebun mereka yang kini tidak lagi bisa digunakan akibat aktivitas pertambangan PT Solusi Bangun Andalas (SBA) yang belum diganti rugi.

Keluhan tersebut mereka sampaikan melalui kegiatan Khanduri Gle Raya di halaman parkir mobil karyawan perusahaan, tepat di depan pintu masuk PT SBA, Rabu (20/8/2025).

Terlihat sejumlah spanduk terpasang sebagai simbol protes terhadap PT Solusi Bangun Andalas (SIG/SBA), dengan kalimat-kalimat yang bisa dibaca publik.

Sekretaris Panitia Penyelamat Tanah Ulayat dan Masyarakat, Yustika, mengatakan sejak aktivitas tambang dalam klaim pabrik Semen Andalas dimulai, masyarakat Lhoknga menghadapi berbagai dampak serius, mulai dari polusi, ledakan (blasting), hingga lalu lalang kendaraan tambang PT SBA yang mengganggu aktivitas warga, termasuk petani. Kondisi ini menyebabkan sulitnya akses menuju kebun.

Menurut Yustika, lahan milik masyarakat yang masuk dalam area tambang dan pabrik PT SBA mencapai sekitar 42 hektare berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebagian memang telah dibebaskan, namun sisanya hingga kini belum mendapatkan kejelasan ganti rugi.

“Keinginan kami tidak bisa lagi bertani seperti dulu akibat dampak debu, polusi, dan limbah dari industri semen, termasuk lalu lalang kendaraan tambang yang sangat mengganggu. Akses ke kebun juga sulit,” ujar Yustika.

Ia menambahkan, panitia telah melakukan berbagai upaya mencari solusi. Pada 2022, Bupati Aceh Besar bahkan sudah mengeluarkan surat keputusan tentang percepatan penyelesaian sengketa lahan masyarakat dengan PT SBA. Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) juga sempat mengeluarkan rekomendasi. Namun hingga kini warga menilai belum ada itikad baik dari pihak perusahaan.

Baca Juga
Rocky Gerung: Jokowi Sudah Turun, tapi Kejahatannya Masih Hidup

“Kami ingin menyelesaikan ini secara harmonis. Harapannya, warga yang punya tanah dalam klaim tambang, kalau tidak diganti rugi, meminta agar lahan dimaksud bisa digunakan kembali untuk bercocok tanam. Jika tidak diberikan ganti rugi secara adil, masyarakat harus difasilitasi agar bisa mengakses kebun dan menggarap kembali tanah mereka,” kata Yustika.

Bupati Aceh Besar Dukung Warga

Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, menyatakan dukungannya terhadap upaya masyarakat Lhoknga dalam menyelesaikan sengketa lahan dengan PT SBA. Pernyataan itu disambut tepuk tangan warga pemilik hak atas tanah.

“Pertama, saya mendukung upaya yang dilakukan masyarakat Lhoknga untuk pembebasan tanah di sekitar wilayah pabrik semen. Namun sebelumnya, saya juga telah mengetahui adanya masalah masyarakat Lhoknga dengan pihak PT SBA. Pernah saya sampaikan juga kepada pihak GM perusahaan,” ujarnya.

“Kedua, saya menekankan agar masalah tanah tambang dapat diselesaikan dengan masyarakat lokal,” kata Muharram.

Bupati menambahkan, bulan lalu dirinya sudah bertemu dengan Direktur PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dan General Manager PT SBA untuk membahas permasalahan ini. Namun hingga kini audiensi resmi yang direncanakan belum terlaksana.

“Saya minta kepada para pihak segera menjadwalkan audiensi secara resmi, undang semua otoritas, dan kami tetap hadir untuk memfasilitasi,” ucapnya.

Terakhir, Muharram menegaskan perusahaan harus menyelesaikan hak-hak atas tanah masyarakat. “Saya juga meminta kerja sama untuk memfasilitasi atau memediasi terkait pembebasan tanah hak milik masyarakat Lhoknga,” katanya.

Dalam acara Khanduri Gle Raya tersebut turut hadir Bupati Aceh Besar, Asisten I, Kapolres Aceh Besar, Kepala Dinas Pertanahan Aceh, General Manager SBA, imum mukim Lhoknga, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga pemilik tanah.

Baca Juga
Tolak Revisi Qanun LKS, Ratusan Mahasiswa Febi UIN Ar-Raniry Serbu Kantor DPRA

Tanggapan PT SBA

Sementara itu, PT Solusi Bangun Andalas (SBA) turut memberikan tanggapan terkait keluhan masyarakat Lhoknga. Menurut General Manager PT SBA, R Adi Santosa bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang dijalankan telah sesuai aturan perundang-undangan.

Hal itu, kata dia, mengacu pada izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Aceh melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh No. 540/DPMPTSP/2514/IU-OP/2021 tentang Persetujuan Pengalihan IUP Operasi Produksi Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (clay) seluas 94 hektare, serta SK No. 540/DPMPTSP/1619/IU-OP2/2022 tentang Pemberian Perpanjangan Terakhir IUP Operasi Produksi Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (batu gamping untuk industri semen) seluas 150 hektare di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Ia menjelaskan, tindak lanjut penyelesaian lahan di area IUP PT SBA telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Surat Pj. Bupati Aceh Besar No. 590/5613/2023 tanggal 30 November 2023. Sebelumnya, pada Juni 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Besar telah melakukan pengukuran pengembalian batas tanah tambang. Hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar bersama aparat hukum.

“Hasil itu juga telah disosialisasikan pada 19 Oktober 2021 di Hotel Rasamala Indah dengan melibatkan perwakilan DPRK Aceh Besar, Camat Lhoknga, Mukim Lhoknga, tokoh masyarakat, serta manajemen perusahaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, R Adi Santosa menegaskan komitmen PT SBA untuk mengedepankan tata kelola yang baik, mematuhi peraturan, serta mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi seluruh pekerja.

“Selain itu, kami juga menekankan komitmen terhadap pemeliharaan lingkungan serta upaya membangun komunikasi dan hubungan yang baik demi memberikan nilai tambah bagi para pekerja, masyarakat sekitar, para pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks