TERBARU

Hukum

Kejari Aceh Besar Hentikan Penuntutan Kasus Curanmor Lewat Restorative Justice

ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar kembali menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian melalui pendekatan Restorative Justice. Kali ini, penghentian penuntutan dilakukan terhadap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka Jakfar (48), seorang buruh harian lepas yang juga ayah dari dua anak kecil.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di Desa Lampaseh Lhok, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar. Tersangka diduga mengambil satu unit sepeda motor milik Muhammad, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta.

“Korban Muhammad telah memaafkan tersangka Jakfar, dan keduanya memiliki hubungan pertemanan,” kata Filman, Kamis (31/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh tersangka, korban, serta jaksa fasilitator.

“Penyelesaian perkara ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Filman.

Filman berharap melalui pendekatan Restoratif Justice ini dapat memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya, serta menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi bagi korban.

Baca Juga
KPK Taksir Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Bank BJB Capai Ratusan Miliar

“Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam membangun sistem penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan hati nurani,” pungkasnya.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks