TERBARU

NasionalNews

PPATK Temukan 140 Ribu Rekening Nganggur Senilai Rp 428 Miliar, Dibekukan Sementara

ORINEWS.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant (rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu). Total rekening dormant yang ditemukan PPATK mencapai 140 ribu rekening dengan total nilai Rp 428,6 miliar.

Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyampaikan penghentian transaksi itu guna menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional. Data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.

“PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif, bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp.428.612.372.321,00 tanpa ada pembaruan data nasabah,” kata Natsir kepada Republika, Selasa (29/7/2025).

Natsir menegaskan temuan itu membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. Kondisi itu dinilai akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

“PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui, disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya,” ujar Natsir.

Baca Juga
Keponakan Megawati Terlibat, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Judi Online ke Partai Politik

Natsir mengendus dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain. Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

“Penghentian sementara rekening dormant untuk melindungi hak nasabah,” ujar Natsir. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks