TERBARU

Hukum

Kejutan! Nama Jokowi Diseret KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut

ORINEWS.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengakui bahwa penyelidikan dugaan korupsi kuota haji terjadi pada 2024, saat era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menurutnya, saat itu Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu setelah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Arab Saudi.

“Enggak, yang lagi ditelaah KPK itu yang di 2024,” kata Fitroh di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).

Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu menyatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait adanya penambahan 20 ribu kuota haji setelah Jokowi berkunjung ke Arab Saudi.

📎 Baca juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Ada Riza Chalid!

“Ketika Pak Jokowi ke Saudi di mana Indonesia dapat penambahan kuota 20 ribu. Nah itu aja dari situ ada dugaan antara pembagian antara haji reguler dengan khusus,” ucap Fitroh.

Baca Juga
Rocky Gerung: Jokowi Sudah Turun, tapi Kejahatannya Masih Hidup

Ia menduga terdapat penyimpangan terkait penambahan kuota haji yang diduga terjadi pada 2024.

“Ini sepertinya kurang pas atau tidak sesuai dengan undang-undang yang seharusnya mengatur itu,” ujar Fitroh.

Lebih lanjut, Fitroh menyatakan penyimpangan itu terjadi yang semestinya kuota untuk haji reguler tetapi dialokasikan untuk haji khusus.

“Ya mestinya untuk reguler tapi digunakan khusus,” tutur Fitroh.

Dalam pengusutan kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Namun, KPK tidak memberikan informasi rinci terkait materi pemeriksaan keduanya, sebab pengusutan kasus itu sampai saat ini masih dalam penyelidikan. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks