ORINEWS.id – Begini kronologi kematian Brigadir Muhammad Nurhadi menurut penjelasan dari Polda NTB. Brigadir Nurhadi sebelumnya ditemukan tewas di dalam kolam renang sebuah penginaan di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan Brigadir Nurhadi diduga dianiaya oleh dua atasannya yakni Kompol YG dan Ipda HC.
Syarif menjelaskan, kejadian tersebut bermula di salah satu villa. Brigadir Nurhadi bersama tiga tersangka serta seorang saksi berinsial P pergi ke vila tersebut untuk berpesta.
Saat tiba, korban kemudian diberikan sebuah cairan ilegal yang tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Syarif.
“Di pesta di sana, dari dating ke sana diberikan sesuatu itu. Itu pertama awalnya. Diberikan sesuatu yang bukan legal terhadap almarhum,” kata Syarif, Jumat (4/7/2025).
Berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat juga saat berlangsungnya pesta tampak Brigadir Nurhadi mendekati dan menggoda salah satu wanita yang hadir di lokasi.
Jika melihat rekaman CCTV itu, sejak pukul 20.00 sampai 21.00 Wita tidak ada orang lain yang masuk.
Hal ini berarti di dalam vila hanya terdapat lima orang, termasuk Brigadir Nurhadi.
📎 Baca juga: Ariel NOAH Tak Ikut Reuni Peterpan, Penyebab hingga Vokalis Pengganti Terungkap
Penganiayaan pun diduga terjadi selama waktu tersebut. Sekitar pukul 21.00 Wita, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa anggota polisi itu sudah berada di dalam kolam dan diangkat.
Menurut ahli forensik Universitas Mataram Arfi Syamsun, hasil autopsi terhadap jasad korban menunjukkan ada patah tulang lidah.
Berdasarkan bukti forensik tersebut, maka bisa dipastikan penyebab kematian Brigadir Nurhadi karena dicekik.
“Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher,” kata Arfi.
Selain itu, ditemukan juga cairan asing yang masuk ke dalam tubuh korban.
Hal tersebut dipastikan berdasarkan pemeriksaan terhadap umsum tulang, otak, paru-paru, dan ginjal.
Disimpulkan oleh ahli forensik bahwa cairan tersebut berasal dari kolam tempat penginapan.
Oleh karenanya, tim forensik mengungkapkan Ketika masuk ke dalam kolam Brigadir Nurhadi belum meninggal.
“Jadi, tidak bisa dipisahkan pencekikan dengan patah tulang lidah. Kejadian itu kegiatan yang berkesinambungan,” ujar dia lagi.
Adapun dalam kasus ini, selain dua atasan korban, ditetapkan satu tersangka lain berinisial M.
Dua tersangka yang anggota polisi yaitu Kompol YG dan Ipda HC sudah diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). []