TERBARU

NasionalNews

Kejari Tangsel Tetapkan 3 Pejabat Bank Pelat Merah Tersangka

ORINEWS.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan tiga pejabat bank pelat merah sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif.

“Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR, H, dan GSP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu bank plat merah di wilayah Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan,” demikian keterangan Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi, Rabu, 25 Juni 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangsel, para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam rentang waktu tahun 2022 sampai tahun 2024 dengan peran berbeda-beda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit.

“Perbuatan para tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar berdasarkan audit investigatif internal dan analisis ahli,” jelas Apsari.

Tersangka H dan GSP ditahan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. Sementara tersangka MR tidak ditahan karena telah dilakukan penahanan dalam perkara lain (narapidana). 

Tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses pencairan dan pemanfaatan kredit bermasalah tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Para tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks