TERBARU

NasionalNews

Prabowo Putuskan Empat Pulau Sah Masuk Wilayah Aceh

ORINEWS.id – Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menggelar rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

“Pemerintah berdasarkan dokumen yang dimiliki telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden.

Keputusan itu, lanjutnya, mengacu pada laporan dan dokumen pendukung dari Kementerian Dalam Negeri, serta data administratif yang dimiliki pemerintah pusat maupun daerah. Prasetyo menambahkan, keputusan ini diharapkan menjadi solusi atas polemik yang sempat berkembang di masyarakat terkait status keempat pulau tersebut.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Rapat terbatas terkait keputusan empat pulau di Aceh yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui zoom meeting di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). FOTO/Tangkapan Layar.

“Presiden juga meminta agar isu-isu yang berkembang diluruskan. Tidak benar ada provinsi yang secara sepihak ingin memasukkan pulau-pulau tersebut ke dalam wilayahnya. Keputusan ini adalah berdasarkan dokumen sah dan prosedur administrasi yang jelas,” tegas Prasetyo.

Polemik soal empat pulau ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Dalam keputusan tersebut, empat pulau itu tercantum sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sementara sebelumnya dianggap berada dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.

BACA JUGA
10 Transfer Termahal Premier League Januari 2023, Enzo Urutan Pertama

Mensesneg menegaskan masyarakat di kedua provinsi tidak perlu terpecah oleh dinamika ini, dan diharapkan keputusan tersebut dapat mengakhiri polemik secara damai dan saling menghormati.

“Kita semua tahu Aceh dan Sumut adalah provinsi yang saling menopang secara ekonomi, budaya, dan sosial. Jangan sampai isu empat pulau ini menimbulkan ketegangan yang tidak perlu,” ujar Prasetyo.

Pemerintah mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan yang telah diambil secara kolektif dan berdasar pada dokumen hukum yang sah, demi menjaga persatuan serta stabilitas sosial di kedua provinsi.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks