TERBARU

AcehNews

Respon Keputusan ‘Dungu’ soal 4 Pulau, Sentral Informasi Referendum Aceh Keluarkan Sikap Tegas

ORINEWS.id – Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) menyatakan penolakan tegas terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 300.2.2-2138/2025 yang dinilai telah melanggar hukum dan mengancam perdamaian Aceh.

Dalam pernyataan sikap resmi yang diterima orinews.id pada Jumat (13/6/2025), SIRA menilai keputusan tersebut secara sepihak memasukkan empat pulau yang berada dalam wilayah Aceh ke dalam administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. SIRA menegaskan, keempat pulau itu secara hukum merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Keputusan Mendagri ini cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-undang. Hierarki hukum di Indonesia menempatkan Undang-undang di atas keputusan menteri,” demikian salah satu butir pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Presidium SIRA Muhammad Nazar dan Sekretaris Harian Faisal Ramadhan Bitay.

SIRA juga menyinggung pentingnya menjaga perdamaian Aceh yang telah diperjuangkan melalui kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam MoU Helsinki pada tahun 2005. Mereka mengingatkan bahwa kebijakan sepihak yang mengganggu status wilayah Aceh berpotensi memicu instabilitas.

“Perdamaian Aceh adalah hasil dari pengorbanan besar rakyat Aceh. Tidak boleh dirusak oleh keputusan sewenang-wenang dengan alasan meluruskan batas wilayah laut berdasarkan batas darat. Ini keputusan dungu dari seorang menteri bergelar profesor,” kata Muhammad Nazar dalam pernyataannya.

Atas dasar itu, SIRA mengajukan sejumlah tuntutan:

  1. Menolak secara tegas Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138/2025 karena cacat hukum, tidak sah, dan bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia.
  2. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut keputusan tersebut dan mengevaluasi Menteri Dalam Negeri yang telah mengeluarkan kebijakan yang merusak tatanan hukum dan perdamaian Aceh.
  3. Memperingatkan seluruh pihak, termasuk elite politik nasional, agar tidak bermain api dengan memancing gejolak di Aceh demi kepentingan sempit politik dan ekonomi.
  4. Menyerukan seluruh rakyat Aceh untuk tetap tenang, namun bersatu dan waspada terhadap setiap upaya perampasan hak wilayah dan pengkhianatan perdamaian.
  5. Menyatakan bahwa jika pemerintah pusat tidak mencabut keputusan tersebut dalam waktu 30 hari, SIRA bersama seluruh elemen rakyat Aceh akan mempertimbangkan untuk:
  • Menggelar mogok umum sebagai bentuk perlawanan sipil yang sah.
  • Menggalang dukungan politik di dalam dan luar negeri untuk menegakkan hak Aceh.
BACA JUGA
Mulut Berbusa, Oknum Polisi Ini Diduga Tewas Overdosis di Tempat Hiburan Malam

SIRA menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen pada jalur hukum dan perlawanan sipil yang sah dalam memperjuangkan hak Aceh. Organisasi ini menyerukan kepada pemerintah pusat untuk menghormati hukum, menjaga kepercayaan rakyat, dan tidak mempermainkan batas wilayah yang sudah jelas dalam konstitusi dan sejarah.

Pernyataan sikap ini menjadi salah satu respons paling keras dari kalangan sipil Aceh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dinilai berpotensi mengganggu harmoni yang telah tercipta selama dua dekade pascadamai. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks