TERBARU

AcehNews

Presiden Perlu Ganti Tito, Permendagri Soal 4 Pulau Dinilai Mengancam Perdamaian Aceh

ORINEWS.id – Pemerintah dinilai perlu mengambil langkah tegas dengan mengganti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menetapkan empat pulau di perairan Aceh sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Kebijakan tersebut dipandang telah melukai rasa keadilan masyarakat Aceh dan berpotensi mengancam stabilitas perdamaian yang telah terjaga selama dua dekade pascakonflik.

Pengamat kebijakan publik Dr. Nasrul Zaman menyampaikan keputusan tersebut tidak hanya memicu kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh, tetapi juga membuka ruang bagi potensi perpecahan sosial dan politik yang lebih luas.

“Langkah Presiden untuk mengganti Mendagri Tito Karnavian sangat penting demi mencegah kekecewaan rakyat Aceh berkembang menjadi benih perlawanan, seperti masa konflik dahulu,” ujar Nasrul, Rabu (5/6/2025), di Banda Aceh.

Menurutnya, Permendagri yang menetapkan kepemilikan Sumut atas empat pulau yang diyakini sebagai milik Aceh merupakan bentuk pengabaian terhadap semangat perdamaian.

“Selama 20 tahun, masyarakat Aceh menjaga perdamaian dengan susah payah. Tapi sekarang, Permendagri ini menjadi semacam bom waktu,” tambahnya.

Ia juga menyebut, keputusan itu bisa memicu konflik horizontal, awalnya antara Aceh dan Sumut, dan pada tahap selanjutnya bisa berkembang menjadi ketegangan antara Aceh dan pemerintah pusat.

“Semua orang di Aceh tahu, bahkan banyak warga Sumut pun paham bahwa empat pulau tersebut secara historis dan administratif memang milik Aceh. Sejak 1992, tidak ada satu pun argumentasi dari Sumut yang menyatakan sebaliknya,” kata Nasrul.

Dia juga menuding Mendagri Tito Karnavian “bermain di belakang Presiden” dalam hal ini, dengan membuat keputusan yang berseberangan dengan kedekatan emosional Presiden dengan Gubernur Aceh.

“Ini sangat disayangkan. Presiden harus bersikap tegas. Ini saatnya menunjukkan rasa keadilan dan kejujuran dalam penetapan aturan pemerintah,” ujarnya. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks