oleh Bambang Noroyono
Belanja laptop chromebook hanya salah-satu objek pengusutan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, pengadaan komputer jinjing untuk siswa-siswa sekolah tersebut, menjadi kasus dengan kerugian negara yang terbesar dalam penyelidikan pada era Menteri Nadiem Makarim itu.
Terungkap temuan tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harga satuan laptop itu cuma Rp 5 sampai 7 juta per unit. Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim penyidikan menemukan adanya penggelembungan nilai Rp 10 juta lebih per unitnya.
“Bagaimana itu tidak jadi masalah (korupsi), karena dalam pengadaannya itu, barang yang harganya kira-kira antara (Rp) 5 sampai 7 juta, tetapi dibayarnya 10 juta (per unit) chromebook-nya itu,” kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Harli menerangkan, dalam penganggaran chromebook itu, pun bermasalah. Menurut dia, mengacu penyidikan, didapati program digitalisasi pendidikan oleh kementerian itu setotal Rp 9,9 triliun. Termasuk di dalamnya untuk pengadaan laptop chromebook tersebut.
Sumber anggaran itu Rp 3,82 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP), dan Rp 6,39 triliun yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang semestinya menjadi pintu keuangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. “Yang menjadi bermasalah kan juga di DAK. Karena dana itu kan ditransfer ke daerah-daerah untuk membeli chromebook itu melalui vendor-vendor yang sudah ditentukan (oleh kementerian),” ujar Harli.
Dalam penentuan vendor-vendor itu, kata Harli, juga menjadi pangkal utama tindak pidana korupsi dalam program dan pengadaan tersebut. Karena kata Harli, penyidik menyimpulkan adanya kesepakatan-kesepakatan yang sengaja dilakukan untuk mengarahkan ke pihak-pihak tertentu.
“Jadi dia ini diarahkan kepada vendor-vendor tertentu yang kita sudah sebut diawal, bahwa ada persekongkolan di situ, ada permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan itu,” ujar Harli. Padahal, kata Harli, uji coba program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop chromebook tersebut sudah dilakukan pada 2020.
Selanjutnya, kata Harli dari hasil uji coba penggunaan chromebook tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam merealisasikan program digitalisasi pendidikan. “Kan sebelumnya itu sudah diuji coba dengan melakukan uji coba seribu chromebook. Tetapi dinyatakan tidak cocok dia, tidak sesuai spesifikasi. Tetapi, chromebook-nya itu tetap berjalan yang itu membuat program digitalisasi pendidikannya tidak berjalan,” kata Harli.
Menurut Harli, hasil uji coba chromebook pada 2020 ketika itu dinyatakan tak sesuai karena laptop dengan sistem operasi khusus tersebut mengharuskan ketersediaan jaringan internet. Sementara, kata Harli, dalam realitasnya, tak semua daerah yang mendapatkan chromebook untuk digitalisasi pendidikan itu memiliki akses internet.
Kondisi tersebut, kata Harli yang membuat pengadaan laptop chromebook tersebut tak tepat guna. Sehingga, dinyatakan sebagai bagian kerugian negara.
“Terkait kerugian negara, nilainya belum dapat ditentukan, karena masih dalam penghitungan tim penyidikan di Jampidsus, dan auditor negara. Apakah ini nantinya akan menjadi total loss atau tidak, nanti kita menunggu hasilnya,” ujar Harli.
Pengusutan kasus korupsi di Kemendikbudristek ini memang belum menetapkan tersangka. Akan tetapi sudah lebih dari 28 saksi yang diperiksa. Tim penyidikan di Jampidsus, pun sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat tinggal staf khusus dan tim teknis Menteri Nadiem.
Tiga staf khusus dan tim teknis tersebut adalah Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Harli mengatakan, FH semestinya menjalani pemeriksaan di Jampidsus pada Senin (2/6/2025), dan JS pada Selasa (3/6/2025).
“Dua-duanya nggak datang,” ujar Harli.
Pada Rabu (3/6/2025), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap IA.
Adapun untuk Nadiem Makarim, Harli mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Mendikbudristek itu pasti akan dilakukan. Menurut dia, tinggal menunggu waktu kapan tim penyidikan Jampidsus akan melayangkan surat pemanggilan.
“Siapa, atau pihak manapun yang menurut penyidik sangat berkaitan dengan perkara ini, saya kira itu akan dilakukan (pemeriksaan). Karena itu adalah kebutuhan penyidikan,” ujar Harli.