ORINEWS.id – Forum Bersama DPR-RI dan DPD-RI melakukan lawatan ke Aceh Singkil untuk melakukan advokasi terkait permasalahan empat pulau yang berubah status menjadi milik Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kunjungan itu, Forbes malakukan pertemuan dengan Forkopimda, tokoh masyarat, dan ahli waris pulau tersebut di kantor Bupati Aceh Singkil pada Selasa (03/06).
Anggota DPR RI dari fraksi partai Demokrat, H.T.Ibrahim, menyampaikan bahwa hasil pertemuan Forbes dengan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan ahli waris daripada pulau tersebut, serta mempelajari semua dokumen, semakin menguatkan keyakinan bahwa empat pulau tersebut milik Aceh.
“Setelah kami bertemu dan mendengarkan penjelasan dari Forkopimda, tokoh masyarakat, dan ahli waris pulau tersebut, serta melihat semua dokumen legalitas kepemilikan, kita dapat menyampaikan bahwa Aceh secara sah dan meyakinkan sebagai pemilik empat pulau itu” ujar anggota DPR RI Komis XIII itu.
Pria yang akrab disapa Ampon Bram itu juga menyampaikan bahwa Forbes DPR RI dan DPD RI akan melakukan segala upaya untuk mengembalikan pulau tersebut kedalam wilayah administrasi Aceh.
“Forbes DPR RI dan DPD RI akan melakukan segala upaya untuk mengembalikan empat pulau tersebut kedalam wilayah administrasi Pemerintah Aceh” lanjut Ampon Bram.
Ampon Bram juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa data administrasi yang menunjukkan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah administrasi provinsi Aceh. Salah satunya adalah Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tahun 1965.
“Jika kita merujuk pada data administrasi yang ada, kita dapat menyimpulkan bahwa empat pulau itu milik Aceh. Misalnya Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tahun 1965. Jelas menyatakan bahwa pulau-pulau itu berada dalam wilayah administrasi Aceh,” tutup Ampon Bram.
Untuk diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ditetapkan menjadi bagian dari Sumatera Utara. []