ORINEWS.id – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang semula dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni dan Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut keterlambatan dalam proses penganggaran menjadi alasan utama batalnya kebijakan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (2/6/2025), Sri Mulyani menjelaskan rapat koordinasi antarmenteri menghasilkan kesimpulan bahwa pelaksanaan diskon listrik tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani.
📎 Baca juga: Pemerintah Kembali Beri Diskon Listrik 50 Persen, Berlaku Juni-Juli 2025
Sebagai alternatif, pemerintah akan mengganti program diskon listrik tersebut dengan bentuk bantuan lain yang lebih memungkinkan secara anggaran dan teknis.
“Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” tambahnya.
Sebelumnya, rencana pemberian diskon tarif listrik ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional. Dalam konferensi pers akhir Mei 2025, Airlangga menyampaikan bahwa program ini akan menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.
Diskon sebesar 50 persen itu direncanakan diberikan kepada pelanggan listrik dengan daya ≤1300 VA, kategori yang mencakup mayoritas rumah tangga menengah ke bawah.
Skema pemberian diskon tersebut mengikuti pola yang sudah dijalankan pemerintah pada awal tahun ini, dan akan dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, serta Perusahaan Listrik Negara (PLN). []