ORINEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyerahkan dokumen draft final Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Tgk Anwar Ramli, Ketua Tim Perumus Revisi UUPA dari DPRA, dan diterima oleh Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul. Hadir pula dalam acara tersebut Plt Sekda Aceh M Nasir, sejumlah anggota DPR Aceh, serta Wakil Ketua DPR RI Ali Basrah yang turut memberikan dukungan terhadap proses tersebut.
Dalam kesempatan itu, Tgk Anwar Ramli menjelaskan, draft final revisi UUPA tersebut telah melalui proses panjang, termasuk pembahasan intensif dan pengesahan melalui sidang paripurna DPR Aceh. Ia berharap Badan Keahlian DPR RI dapat memberikan dukungan penuh terhadap percepatan legislasi tersebut.
📎 Baca juga: DPRA Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA sebagai Tonggak Perkuat Otonomi dan Kekhususan Aceh
“Kami mohon dukungan BK Setjen DPR RI agar mendukung upaya dan rencana Pemerintahan Aceh dalam mendorong proses revisi UUPA bisa berjalan lancar dan sesuai dengan target yang ditetapkan,” pintanya.
Menanggapi hal itu, Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh percepatan proses legislasi ini. Ia menegaskan pihaknya akan mengamankan sembilan pasal yang diajukan dalam draft tersebut dan memastikan setiap materi tambahan mendapat persetujuan dari Pemerintah Aceh sebelum dibawa ke proses legislasi nasional.
“Kami memahami bahwa masyarakat Aceh yang paling tahu kebutuhan daerahnya. Karena itu, semua usulan akan kami konsultasikan kembali dan komunikasikan dengan legislatif terkait,” ujar perwakilan dari Setjen DPR RI.
📎 Baca juga: Draft Perubahan UUPA Disetujui DPRA, Plt Sekda: Kawal agar Disahkan DPR RI Tahun Ini