TERBARU

NasionalNews

Dukun Memerkosa Perempuan di Hutan, Korban Cuma Diam Saja

ORINEWS.id –  Perempuan berinisial A (25) jadi korban kekerasan seksual berkedok dukun F (43).

Kejadian kekerasan seksual itu bermula saat pelaku berinisial F dan korban A bertemu pertama kali di rumah bibi korban di Wacopek, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada akhir Desember 2023.

Saat itu, pelaku langsung meramalkan bahwa korban memiliki kepribadian yang kurang baik, sehingga susah untuk mencari rezeki atau pekerjaan.

Pelaku lantas menawarkan bantuan untuk mengobati korban dengan cara spiritual. Mendengar perkataan pelaku, korban pun mengikuti saran tersebut.

Selanjutnya pada 5 Januari 2024, pelaku mendatangi rumah korban dengan menyarankan pengobatan menggunakan air yang sudah diberikan kembang dan dibacakan mantra. Setelahnya, air tersebut digunakan korban untuk mandi.

Setelah ritual dilakukan, pelaku meminta izin membawa korban untuk berkunjung ke rumah bibi korban dengan menggunakan sepeda motor.

Namun, dalam perjalanan pelaku tidak langsung menuju rumah bibi korban, melainkan membawa korban ke dalam hutan.

“Dalam hutan itu, pelaku menyebut korban sebagai istrinya selama satu bulan pengobatan. Setelahnya, pelaku langsung menjalankan aksinya menyetubuhi korban, dan korban hanya diam saja karena merasa itu bagian dari pengobatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri, Rabu malam.

Setelah kejadian tersebut, pelaku lalu mengajak korban untuk bekerja di Kota Batam. Keduanya tinggal dalam satu rumah dan pelaku selalu meminta untuk berhubungan suami istri.

Ketika permintaannya tak dipenuhi, pelaku langsung menganiaya korban.

Setelah pekerjaan di Batam selesai, keduanya kembali pindah ke daerah Galang Batang, Bintan. Pelaku juga kerap melakukan hal serupa kepada korban.

Atas kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi, hingga akhirnya pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bintan.

BACA JUGA
Larang "Wawancara dengan Mulyono", Begini Penjelasan Rektor ISBI Bandung

Pelaku ditangkap di wilayah Kota Tanjungpinang, Selasa (20/5).

“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Fikri.

“Pelaku dijerat Pasal 6 Huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Fikri. 

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks