ORINEWS.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sedih dengan adanya polemik dugaan ijazah palsu yang membuat ramai masyarakat serta berujung proses hukum.
“Saya itu sebetulnya ya, sebetulnya sedih. Kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya,” kata Jokowi kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Mei 2025.
Kendati demikian, Jokowi mau tidak mau harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Terlebih, kasus ini dianggapnya sudah keterlaluan.
“Tapi ya ini kan sudah keterlaluan. Jadi, ya kita tunggu proses hukum selanjutnya. Ya saya rasa itu saja. Ya ini kan supaya semuanya jelas dan gamblang. Lembaga yang paling kompeten untuk di mana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti,” kata Jokowi.
📎 Baca juga: Jokowi Ambil Kembali Ijazah di Bareskrim, Siap Tunjukkan di Pengadilan
Sementara dalam pemeriksaan hari ini, Jokowi mengaku telah dicecar sebanyak 22 pertanyaan.
Pertanyaan itu seputar riwayat pendidikannya dari SD sampai perguruan tinggi.
“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas,” beber Jokowi.
Adapun penyelidikan terkait ijazah palsu Jokowi dengan didasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Eggi Sudjana.
Dalam kasus ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi dalam rangka penyelidikan.
“Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang,” kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu, 7 Mei 2025.
📎 Baca juga: Pemeriksaan Jokowi di Bareskrim Susah Diterima Akal Sehat
Saksi yang diperiksa mulai dari pelapor sebanyak empat orang, staf Universitas Gadjah Mada (UGM) tiga orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM delapan orang, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) satu orang, percetakan perdana sebanyak satu orang, staf SMA Negeri 6 Surakarta tiga orang, serta alumni SMA Negeri 6 Surakarta empat orang.
Lalu, unsur pemerintahan pusat ada saksi Ditjen Paud Kementerian Dikdasmen satu orang, Ditjen Dikti satu orang, KPU Pusat satu orang dan KPU DKI Jakarta satu orang. []