ORINEWS.id – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menandatangani Komitmen Antikorupsi sebagai langkah memperkuat sinergi kolaboratif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah dan memberantas korupsi di Aceh.
Penandatanganan komitmen itu dilakukan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Ketua DPRA, Zulfadli, pada 5 Mei 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kesepakatan ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan antikorupsi yang berlangsung sejak 28 April hingga 22 Mei 2025.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk keseriusan kedua lembaga dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan kerja sama antarlembaga dalam mendukung ekosistem tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Komitmen Antikorupsi tersebut mencakup delapan poin strategis yang menjadi rujukan pelaksanaan tugas eksekutif dan legislatif di Aceh. Salah satunya adalah menolak setiap pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap suap serta tidak melakukan pemerasan dan/atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
Selain itu, Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Kemudian, berkomitmen untuk melaksanakan upaya-upaya pencegahan korupsi di Pemerintahan Daerah berpedoman pada Monitoring Center for Prevention (MCP).
Dalam bidang penganggaran, pemerintah daerah diminta melaksanakan seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan skala prioritas, mengutamakan yang wajib dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk mencegah defisit anggaran,” bunyi salah satu poin kesepakatan tersebut.

Komitmen itu juga menekankan pemerintah Aceh dan DPRA agar tidak melakukan intervensi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hibah dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Poin terakhir yaitu memperkuat fungsi pengawasan oleh Lembaga legislatif/DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hal ini, guna memastikan kebijakan publik dijalankan secara bersih dan efektif.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih kuat, transparan, dan mampu menjawab tantangan pemberantasan korupsi di daerah. Pemerintah Aceh dan DPRA bertekad untuk tidak hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi juga mengimplementasikan poin-poin tersebut dalam praktik pemerintahan sehari-hari. [Adv]































