TERBARU

NasionalNews

KemenHAM Gandeng Komisi XIII DPR RI Perkuat Implementasi P5HAM di Aceh

ORINEWS.id – Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Ditjen IPHAM) Kementerian HAM bersama Komisi XIII DPR RI menggelar Sosialisasi Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Aceh. Kegiatan ini bertujuan mewujudkan masyarakat sadar HAM melalui implementasi P5HAM.

Acara yang berlangsung di Hotel Madinatul Zahra, Aceh Besar, pada Rabu, 30 Juli 2025 ini, mengusung tema “Mewujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia Melalui Implementasi P5HAM”.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Ditjen IPHAM KemenHAM, yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Aceh, Bukhari. Turut hadir pula Anggota DPRK Aceh Besar Fraksi Partai Demokrat, Firdaus Armia dan Dahlan, serta Ketua PDRI Aceh, Hj. Rida Ariani.

Tenaga Ahli Anggota DPR RI H Teuku Ibrahim Iswadi SH MELP saat tampil sebagai narasumber pada acara sosialisasi P5HAM di Aceh Rabu 3072025 FOTOOrinewsDN
Tenaga Ahli Anggota DPR RI, H. Teuku Ibrahim, Iswadi, SH, MELP saat tampil sebagai narasumber pada acara sosialisasi P5HAM di Aceh, Rabu (30/7/2025). FOTO/Orinews/DN.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama: Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat, H. Teuku Ibrahim, dan Tenaga Ahli DPR RI, Iswadi, yang memaparkan materi mengenai Hak Asasi Manusia untuk Masyarakat Adat.

Plt. Direktur Jenderal IPHAM, Aditya Sarsito Sukarsono, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kakanwil KemenHAM Aceh, Bukhari, menyampaikan pentingnya kegiatan ini. “Saya memandang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan P5HAM ini sangat bermanfaat sebagai pedoman kita dalam menjalankan kegiatan P5HAM nanti di wilayah,” ujar Bukhari.

Bukhari menjelaskan bahwa kegiatan P5HAM bertujuan memperkuat HAM di masyarakat guna meningkatkan kepedulian dan kesadaran semua lapisan, dari usia dini hingga dewasa, serta dari berbagai unsur heterogen bangsa Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka pemajuan, perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia.

“Sebagai tugas yang diemban negara melalui Kementerian HAM, kita dituntut untuk lebih peka, peduli, profesional, semangat, dan penuh dedikasi tinggi dalam menjalankan kegiatan P5HAM sesuai standar operasional prosedur dan koridor yang ditetapkan, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegasnya.

Baca Juga
Rano Karno Sebut Tawuran di Jakarta Ada yang Setting dan Biayai, Nyawa Pemuda Jadi Korban
Kakanwil KemenHAM Aceh Bukhari saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi P5HAM di Aceh Rabu 3072025 FOTOOrinewsid
Kakanwil KemenHAM Aceh, Bukhari saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi P5HAM di Aceh, Rabu (30/7/2025). FOTO/Orinews.id

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, H. Teuku Ibrahim, dalam paparannya menekankan bahwa kegiatan P5HAM merupakan upaya KemenHAM untuk menyamakan persepsi, mempertajam pemahaman, dan melakukan aksi konkret yang mengarah pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

“Ini dalam rangka mencerdaskan masyarakat yang memiliki pola hidup berbudaya HAM,” kata Pria yang akrab disapa Ampon Bram itu.

Ia menjelaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan anugerah-Nya. Hak-hak ini wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

“Perlu diketahui bahwa HAM tidak berlaku secara lokal dan Aceh saja, tetapi ia berlaku secara universal di seluruh dunia,” ujar HT Ibrahim.

Ia menambahkan HAM diakui secara global dan berlaku sama di seluruh dunia. Oleh karena itu, lahirlah aturan tentang HAM yang mengikat negara-negara penandatangannya, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan pada 10 Desember 1948 oleh Majelis PBB. DUHAM menjadi dasar bagi lahirnya berbagai perjanjian internasional, instrumen HAM regional, konstitusi, dan undang-undang terkait HAM di berbagai negara.

Di Indonesia, lanjut HT Ibrahim, HAM diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada Pasal 28A hingga Pasal 28J, serta secara lebih khusus dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kedua instrumen hukum ini menjadi dasar dan pedoman pelaksanaan HAM di Indonesia.

Baca Juga
Upacara Bendera Warnai Peringatan Hari Santri Nasional di Dayah Mishrul Huda Malikussaleh

Ia juga menyebutkan banyaknya instrumen hukum lain yang mengatur HAM, seperti Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

“Ini menandakan bahwa negara hadir dan serius dalam upaya melindungi dan memenuhi hak asasi warga negaranya,” tuturnya.

HT Ibrahim mengingatkan warga negara memiliki Hak untuk Hidup, Hak untuk Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan, Hak Mengembangkan Diri, Hak Atas Keadilan, Hak atas Kebebasan Pribadi, Hak atas Rasa Aman, Hak Atas Kesejahteraan, Hak Ikut Dalam Pemerintahan, Hak Khusus Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan, serta Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Meski demikian, kata dia, perlindungan terhadap HAM tidak bersifat mutlak dan dapat dibatasi oleh instrumen seperti undang-undang, kebebasan orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.

Menutup paparannya, HT Ibrahim berpesan bahwa berbicara tentang HAM berarti berbicara tentang nilai kemanusiaan itu sendiri—tentang keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap sesama.

“Mari kita tidak hanya memahami HAM, tetapi juga memperjuangkannya dalam tindakan nyata, sekecil apa pun perannya. Karena dunia yang lebih adil dimulai dari kesadaran kita hari ini. Terima kasih, dan semoga kita semua menjadi bagian dari perubahan positif,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks