TERBARU

Hukum

Beda Kasus Nadiem Makarim di KPK dan Kejagung: Antara Google Cloud dan Chromebook

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus baru dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK akan meminta keterangan dari semua pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara tersebut.

Hal ini termasuk Nadiem Makarim yang menjabat sebagai menteri saat pengadaan itu diduga terjadi.

“Tentu dalam prosesnya KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Rabu (23/7/2024).

Kendati begitu, Budi menegaskan bahwa waktu pemanggilan terhadap Nadiem belum dapat diungkapkan.

Pasalnya, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum naik ke tingkat penyidikan.

“Perkara ini belum naik ke penyidikan, jadi belum bisa kami sampaikan secara detail. Jadi, kita tunggu saja,” kata KPK.

Kecanggihan Google Cloud

Google Cloud merupakan rangkaian layanan komputasi awan (cloud computing) yang disediakan oleh Google.

Baca Juga
Pemilik Rental Tunjukkan Bukti Kepemilikan Mobil, Polisi Tetap Tolak Pendampingan

Layanan ini memungkinkan pengguna untuk mengakses dan memanfaatkan infrastruktur komputasi, penyimpanan data, analisis data, dan kecerdasan buatan (AI) yang dikelola oleh Google, melalui internet.

Yang bisa dipakai untuk menjalankan aplikasi web dan mobile, membangun sistem analisis data, mengembangkan aplikasi AI, menyimpan dan mengelola data dalam jumlah besar dan mengotomatiskan tugas-tugas tertentu.

Bedanya dengan Kasus Chromebook di Kejaksaan Agung

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus pengadaan Google Cloud ini merupakan perkara yang terpisah dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Chromebook-nya sudah pisah, ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu, ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” kata Asep pada Jumat (18/7/2025).

Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diusut Kejagung juga terjadi pada era kepemimpinan Nadiem Makarim, yakni pada periode 2020–2022.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus menteri saat itu.

Baca Juga
Kejari Aceh Tengah Jemput Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APE

Sejauh ini, Nadiem Makarim masih sebagai saksi dalam kasus itu kendati telah menjalani pemeriksaan dua kali di Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga kasus korupsi pengadaan laptop tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun dalam proses pengadaannya.

Diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu Chrome OS atau Chromebook.

Padahal dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.

Chromebook merupakan jenis laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS, yang dikembangkan oleh Google.

Chromebook dirancang untuk penggunaan berbasis web dan mengandalkan penyimpanan cloud, serta memiliki fitur-fitur bawaan Google. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks