TERBARU

InternasionalNews

Kemlu Terus Pantau Eks Marinir TNI yang Jadi Tentara Bayaran Rusia

ORINEWS.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa pihaknya terus memantau keberadaan Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI Angkatan Laut yang viral karena menjadi tentara bayaran di Rusia.

Satria sebelumnya muncul dalam sebuah video sambil menangis dan memohon bantuan Presiden Prabowo Subianto agar bisa kembali ke Indonesia.

Advertisements
Ad 147

Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara Kemlu RI Roy Soemirat memberikan pernyataan resmi pada Selasa, 22 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa pihak KBRI Moskow terus melakukan pemantauan terhadap lokasi Arya dan menjalin komunikasi dengannya.

“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” tulis Roy.

DONASI TAHAP KEDUA
Baca Juga
Satu TNI AL Menembak Mati Bos Rental Mobil, Komnas HAM: Itu Extra Judicial Killing

Namun, ia menegaskan bahwa urusan status kewarganegaraan Satria bukan berada di bawah wewenang kementeriannya.

“Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, nama Satria Arta Kumbara menjadi perhatian publik setelah video permintaan maafnya tersebar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, Satria mengaku tergiur iming-iming uang dan tidak menyadari bahwa keputusannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia bisa berujung pada pencabutan kewarganegaraan Indonesia.

“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujarnya dengan suara bergetar.

Meski demikian, institusi militer tempat ia pernah bertugas mengambil sikap tegas. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menyatakan bahwa Satria tidak lagi memiliki hubungan dengan TNI AL.

“Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” tegas Tunggul.

Ia menjelaskan bahwa Satria telah dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Baca Juga
Said Didu Apresiasi TNI AL: Banten Kini Bebas dari Belenggu Pagar Laut

“Putusan pengadilan militer II-08 Jakarta menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘desersi dalam waktu damai’,” ungkap Tunggul.

Tak hanya divonis satu tahun penjara, Satria juga resmi diberhentikan dari dinas militer, dengan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” jelasnya. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks