TERBARU

Politik

Feri Amsari: Kasus Hukum Tom Lembong adalah Dendam Politik

ORINEWS.id – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, menilai kasus hukum yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai upaya mematikan lawan Politik.

Menurut Feri, proses peradilan yang dijalani Tom Lembong merupakan peradilan politik. Feri menyebut, salah satu ciri peradilan politik yakni memastikan proses peradilan bisa membunuh oposisi.

“Nah, konsep yang memaksa seseorang dipidana, itu yang disebut political trial. Orang pada dasarnya tidak memiliki kesalahan pidana, lalu dipaksakan sebagai pidana oleh kekuasaan,” kata Feri di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Senin (21/7).

“Catatan saya dan teman-teman terhadap proses hukum yang berlangsung dengan Tom Lembong adalah proses hukum yang mematikan lawan-lawan politik,” ujar Feri.

Dendam Politik

Ia juga menilai bahwa kasus importasi gula yang menjerat Tom tersebut sebagai bentuk dendam alih-alih proses penegakan hukum yang berkeadilan.

Sebab, Feri menyebut bahwa Tom kerap mengkritik kebijakan pemerintah dan berada di kubu yang berseberangan dengan penguasa, terutama pada saat Pilpres 2024 lalu.

Adapun dalam Pilpres 2024 itu, Tom merupakan tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Ini lebih mirip dendam ya. Begitu Tom Lembong dan Hasto (Sekjen PDIP) tidak lagi di lingkaran kekuasaan dan kekuatan mereka secara politik melemah, maka mereka kemudian ditangkap, diambil, untuk kepentingan proses hukum,” ujar Feri.

Baca Juga
Tom Lembong Segera Disidang, Berkas Sudah Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

“Padahal kasusnya sudah 4 tahun, 5 tahun yang lalu. Kenapa tidak ditangani kalau betul-betul secara hukum ini berlangsung? Tapi, karena mereka secara politik sudah lemah dan merupakan kubu yang berbeda dengan kekuasaan, maka kemudian kasus mereka ditangani dan diupayakan untuk dihukum,” tutur Feri.

Terbukti Tidak Ada Kickback

Dengan begitu, kata Feri, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Tom Lembong juga menunjukkan kegagalan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan.

“Peradilan harusnya mampu menuntaskan rasa-rasa keraguan terhadap sebuah perkara, bahkan menunjukkan bahwa putusan ini adil. Tapi, peradilan gagal menunjukkan itu,” ucap Feri.

Lebih lanjut, Feri pun menilai putusan terhadap Tom Lembong unik. Pasalnya, lanjut dia, Tom terbukti tidak menerima sepeser pun uang dari hasil korupsi importasi gula, tetapi dijatuhi hukuman.

“Ada seseorang dihukum tetapi tidak diketahui ada kickback untuk dia. Baik betul orang, ya, mau terlibat dalam kasus korupsi tetapi tidak menerima apa pun,” ujar dia.

“Padahal, sifat alamiah tindakan koruptif itu adalah selain dia kejahatan bersama-sama, tidak mungkin sendirian, dia juga ingin mendapatkan keuntungan secara berjemaah juga,” terangnya.

Tidak Ada Mens Rea

Terlebih, kata Feri, juga tidak ada mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong untuk melakukan tindak pidana. Ia pun menekankan bahwa dalam tindak pidana, niat jahat tersebut juga harus dibuktikan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga
Jaksa Tak Bisa Buktikan Aliran Dana ke Tom Lembong 1 Rupiah Pun!

Feri turut mempertanyakan langkah penyidik hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terkesan buru-buru dalam melimpahkan kasus tersebut ke peradilan.

“Kalau tidak ada niat jahat, dia tidak bisa dipidana. Nah, sama sekali dalam proses peradilan tidak ada penjelasan soal niat jahat. Tiba-tiba, ada paham yang muncul yang namanya paham ekonomi kapitalis itu,” paparnya.

“Kalau ekonomi kapitalis bisa menjadi hukum pidana, bisa dikenakan tindak pidana, betapa banyak orang di negeri ini di penjara,” kata dia.

Vonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Tom Lembong dengan pidana 4,5 tahun penjara.

Selain pidana badan, Tom juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun, Tom Lembong tak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait putusan tersebut, pihak Tom Lembong menyatakan akan banding. Sementara dari pihak jaksa, masih pikir-pikir. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks