ORINEWS.id – Analis kebijakan publik Said Didu menyoroti penangkapan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai Gubernur Sumut Bobby Nasution pasti aman meski orang dekatnya diproses hukum KPK.
“Saya justru menyatakan Bobby pasti aman, pasti aman,” ujar Said Didu dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Teman Dekat Terjerat Korupsi, Gubernur Bobby Terancam? yang tayang di iNews, Selasa (8/7/2025).
Dia menyebutkan lima alasan Bobby aman dari jeratan hukum. Pertama, kata dia, Bobby dekat dengan kekuasaan.
“Hampir semua orang dekat kekuasaan itu tidak pernah bisa disentuh hukum, dan Bobby termasuk orang dekat keuasaan, dia mantu Presiden (ketujuh) Joko Widodo yang sangat dihormati oleh Presiden Prabowo,” kata Said.
Kedua, kata dia, aparat penegak hukum tidak bisa menangkap pihak penyumbang kekuasaan.
“Menyumbang suara, menyumbang dana, menyumbang yang lain, itu tidak pernah kesentuh, dan sepertinya korupsi ini termasuk itu,” tutur dia.
📎 Baca juga: Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Triliunan Rupiah Era Yaqut, Kenapa KPK Diam?
Ketiga, lanjutnya, penegak hukum juga tidak bisa menangkap orang yang dekat dengan oligarki. Menurutnya, orang seperti itu tidak akan pernah tersentuh hukum.
Said Didu mencontohkan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dalam kasus pagar laut Tangerang. Dia menilai, Arsin merupakan contoh orang dekat oligarki yang dibebaskan usai ditangkap karena tidak bisa tersentuh hukum.
“Sekarang sudah ditangkap dibebaskan. Apalagi Bobby gubernur, bukan kepala desa lho,” tutur dia.
Alasan keempat, kata dia, penegak hukum tidak akan menyentuh buzzer kekuasaan. Sedangkan alasan terakhir, pimpinan KPK masih dipilih oleh Jokowi.
“KPK masih di ujung telunjuk Jokowi. Orang yang menunjuk pimpinan KPK ini Jokowi. Pimpinan KPK itu polisi aktif, jadi kalau macam-macam bisa di-remote dari Trunojoyo (Mabes Polri),” kata Said Didu.
Diketahui, KPK menangkap Topan dalam OTT di Sumut. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.
Topan langsung ditahan. Dia akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan.
Penyidik KPK menyita uang senilai Rp231 juta terkait perkara tersebut. Uang itu diduga merupakan sisa suap yang telah diberikan. []