TERBARU

Bisnis

Pembaruan Pengawasan Bursa Kripto Indonesia 2025, Daftar Registrasi Resmi Telah Dirilis

ORINEWS.id – Pada tahun 2025, pasar aset kripto Indonesia terus bergerak menuju institusionalisasi, dengan lingkungan regulasi yang semakin jelas. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini mengumumkan bahwa berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, tenggat waktu bagi bursa dan broker aset kripto untuk memenuhi persyaratan registrasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) telah diperpanjang.

Bersamaan dengan itu, Bappebti juga merilis daftar terbaru platform perdagangan aset kripto yang telah memperoleh registrasi resmi.

Daftar resmi platform terdaftar Bappebti adalah sebagai berikut:

  • Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia)
  • Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat)
  • Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia)
  • Pintu (PT Pintu Kemana Saja)
  • Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia)
  • Luno Indonesia (PT Luno Indonesia LTD)
  • Triv (PT Tiga Inti Utama)
  • Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano)
  • Bittime (PT Utama Aset Digital)
  • BROGX (PT BROGX Exchange)
  • Digitalexchange.id (PT Digitalexchange Indonesia)
  • Fasset Indonesia (PT Fasset Indonesia)
  • Kriptosh (PT Kriptosh Digital Exchange)
  • Bitocto (PT Bitocto Indonesia)
  • Plutonext (PT Plutonext Digital Exchange)
  • Vonix (PT Ventura Koin Nusantara)
  • Pedagangasetkripto.com (PT Pedagang Aset Kripto)

📎 Baca juga: How Brokers Use Technology to Ensure Compliance

Platform-platform yang diumumkan ini mencakup pelaku utama di pasar kripto Indonesia, seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu, Reku, Luno, dan Upbit Indonesia yang telah lama memimpin pasar, serta sejumlah platform baru yang berkembang pesat seperti Triv, Bittime, Nanovest, dan BROGX. Semua bursa ini telah lolos uji kepatuhan, memiliki sistem manajemen risiko independen, mekanisme pemisahan dana, serta penerapan kebijakan Anti Pencucian Uang (AML).

Selain itu, munculnya beberapa broker seperti Digitalexchange, Kriptosh, Bitocto, dan Plutonext dalam daftar menunjukkan bahwa pengawasan Bappebti kini semakin meluas ke peran perantara pasar dari sekadar perdagangan spot hingga distribusi token, kustodian aset, dan keamanan sistem.

Publikasi daftar ini tidak hanya membantu investor dalam mengidentifikasi platform yang telah memenuhi standar regulasi, tetapi juga mendorong terbentuknya ekosistem pasar yang legal dan sehat. Ke depan, regulator akan melakukan evaluasi rutin terhadap performa platform terdaftar. Platform yang belum menyelesaikan registrasi PFAK atau terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi berupa pembatasan operasional.

Dengan dukungan kebijakan dan penguatan pengawasan, bursa-bursa kripto yang patuh regulasi akan membangun fondasi kepercayaan yang lebih tinggi dan menjadikan Indonesia salah satu pasar aset kripto yang paling matang di kawasan Asia Tenggara. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks