TERBARU

Energi

Tokoh GAM Aceh Sambut Baik Langkah Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat: Ini Keputusan Bijak

ORINEWS.id – Pemerintah resmi mengatur pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi. Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, sumur-sumur masyarakat yang telah ada kini dapat berproduksi secara legal dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mengatasi persoalan sumur-sumur ilegal yang selama ini dijual ke kilang-kilang ilegal, sehingga merugikan negara dan masyarakat.

“Masyarakat dirugikan, negara dirugikan, juga menyebabkan dampak lingkungan, keselamatan, dan sosial kemasyarakatan,” kata Bahlil dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.

Menurut Bahlil, legalisasi sumur masyarakat ini bukan tanpa syarat. Pengelolaan sumur minyak rakyat harus dilakukan dengan tata kelola yang baik sesuai kaidah keteknikan, untuk meminimalkan dampak lingkungan dan meningkatkan penerimaan negara.

Ke depan, sumur-sumur tersebut akan dikelola di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan menggandeng Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina. Masa penataan dan penanganan sementara berlangsung selama empat tahun.

📎 Baca juga: Menteri Bahlil Tegaskan Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya yang Sudah Telanjur Dibor

Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Peureulak, Tgk Muda. Ia menilai keputusan ini sangat menguntungkan masyarakat Aceh yang memiliki banyak sumur tua peninggalan Belanda.

“Keputusan ini langkah bijak dan memberikan keuntungan besar bagi Aceh. Banyak sumur tua tersebar di wilayah ini, yang bisa dikelola lebih baik dan legal,” ujar Tgk Muda dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Ia juga mendorong Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk segera memberikan instruksi kepada PT Pembangunan Aceh (PEMA) agar membentuk anak perusahaan khusus di bidang pertambangan.

Setelah anak perusahaan terbentuk, lanjut Tgk Muda, pemerintah daerah perlu menyusun prosedur dan regulasi yang jelas, termasuk standar keselamatan kerja di sektor migas. Ia juga mengusulkan agar seluruh hasil minyak dari sumur-sumur tua wajib dijual ke anak perusahaan tersebut, yang kemudian akan dipasarkan ke PT Pertamina.

“Kita tidak boleh membiarkan agen-agen minyak liar berkeliaran. Itu membuat harga jual di tingkat masyarakat rendah, dan para penambang bergantung pada modal dari agen-agen tersebut,” kata dia.

Tgk Muda bahkan menyarankan agar anak perusahaan PT PEMA membentuk divisi permodalan untuk membantu para penambang. Menurut dia, kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Aceh.

“Akan lebih baik jika anak perusahaan PT PEMA juga membentuk divisi permodalan yang khusus mendukung para penambang minyak. Semua upaya ini bertujuan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Tgk Muda. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.