TERBARU

Hukum

Usai Cekal Nadiem ke Luar Negeri, Kejagung Bicara Peluang Geledah Rumah Eks Mendikbudristek

ORINEWS.id – Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar buka suara terkait peluang adanya penggeledahan hingga penyitaan pada Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Diketahui sebelumnya Kejagung telah melakukan pencegahan atau pencekalan Nadiem untuk ke luar negeri mulai 19 Juni 2025 hingga enam bulan ke depan.

Pencekalan Nadiem ini dilakukan untuk menunjang proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Menurut Harli Siregar, soal peluang penggeledahan di rumah Nadiem ini tergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan.

Pasalnya, hanya penyidik yang paham soal substansi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini.

Sehingga upaya penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan sekalipun, semua akan dilakukan jika penyidik membutuhkannya.

Untuk itu ia meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan kasus ini.

“Saya kira terkait apakah ada tidak upaya-upaya lainnya, katakan seperti penggeledahan, penyitaan terhadap kediaman yang bersangkutan, ini sangat tergantung dari kebutuhan penyidikan.”

“Jadi saya kira ini menjadi wilayah penyidik. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Karena penyidik yang memahami terkait dengan substansinya,” kata Harli dilansir Kompas TV, Minggu (29/6/2025).

📎 Baca juga: Beathor Sebut Jokowi Timbun Triliunan Rupiah di Bawa Tanah

Alasan Nadiem Dicekal ke Luar Negeri

Harli menuturkan, pencekalan terhadap Nadiem Makarim ini merupakan permintaan dari penyidik kepada jajaran Jampidsus.

Hal ini dilakukan juga dalam rangka memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

“Sesuai dengan administrasi yang ada dan adanya permohonan dari penyidik kepada jajaran Jampidsus terkaitan dengan perkara berkaitan dengan perkara.”

“Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pencegahan ke luar negeri, sejak tanggal 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan, sejak tanggal ditetapkan.”

“Tentu pencegahan ke luar negeri ini, oleh penyidik mempertimbangkan, dalam rangka memperlancar proses penyidikan,” jelas Harli.

Imigrasi Pastikan Nadiem Makarim Masih Ada di Indonesia

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri.

“Atas nama Nadiem Anwar Makarim, cegah sejak 19 Juni 2025 sesuai permintaan dari Kejagung,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

Dalam hal ini, kata Yuldi, berdasarkan catatan pihaknya, Nadiem Makarim sendiri dipastikan masih berada di Indonesia saat ini.

“Posisi (Nadiem) saat ini ada di Indonesia,” ujarnya. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.