ORINEWS.id – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkait pemindahan empat pulau dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) menuai sorotan. Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai keputusan tersebut sarat kepentingan politik dan diduga sebagai bentuk balas jasa kepada keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Hari menyebutkan bahwa Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025, yang memindahkan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke Provinsi Sumatera Utara, memperkuat posisi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang merupakan menantu Presiden Jokowi.
“Ada skenario pecah belah dalam KMP (Koalisi Merah Putih) dan penyelamatan dinasti Jokowi. Pulau-pulau yang sebelumnya dimiliki Aceh diperkuat dengan Kepmendagri dimiliki Sumut,” kata Hari seperti dilansir RMOL, Senin (9/6/2025),
📎 Baca juga: Soroti Sengketa 4 Pulau di Singkil, Mahasiswa Aceh Tamiang: Cerminan Negara Abai Sejarah dan Keadilan
Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pemindahan wilayah tersebut berpotensi memunculkan motif tertentu yang merugikan Aceh. Hari mengimbau agar tidak terjadi hal serupa seperti yang terjadi pada sejumlah pulau di Raja Ampat.
“Bisa saja munculnya keputusan tersebut asas simbiosis mutualisme. Tito sudah pasti menjadi bagian dari Jokowi and dinasti. Apalagi posisi mendapat jabatan strategis selama 10 tahun Jokowi berkuasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hari menilai keputusan itu memperlihatkan hubungan politik yang saling menguntungkan antara Mendagri dan lingkaran kekuasaan Jokowi.
“Tentunya saat ini balas jasa Tito terhadap keluarga Jokowi dibuktikan dengan memperkuat posisi Bobby Nasution melalui Kepmendagri atas klaim pulau-pulau yang dimiliki Sumut sehingga Gubernur Aceh meninggalkan forum pembahasan,” pungkas Hari. []