TERBARU

Hukum

Apartemen Eks Stafsus Nadiem Digeledah Kejagung, Diduga Fiona Handayani dan Jurist Tan

ORINEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen milik mantan staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang berinisial FH dan JT pada 21 Mei 2025.

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com kedua mantan anak buah Nadiem itu adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis, Fiona Handayani (FH) dan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, Jurist Tan (JT).

Adapun penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) tahun 2019–2022.

“Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Kapuspenekum Kejagung Harli Siregar dikutip, Selasa (27/5/2025).

📎 Baca juga: Gibran Tanam Padi Pakai Mesin di Ngawi, Aksinya di Sawah Jadi Sorotan Warganet

Adapun apartemen milik FH di Apartemen Kuningan Place, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu laptop dan tiga ponsel.

Sementara apartemen milik JT di Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa dua unit harddisk eksternal, satu unit flashdisk, dan satu unit laptop.

Selain elektronik, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, yakni 15 buah buku agenda. Kapuspenkum mengatakan bahwa barang bukti yang telah disita tersebut akan dianalisa lebih dalam.

“Terhadap barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” jelasnya.

Kejagung menyidik kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.

Harli menjelaskan penyidik menemukan adanya kongkalikong atau pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan membuat kajian yang mengunggulkan pengadaan  laptop dengan operating system chromebook.

BACA JUGA
PHK Massal PT Sritex: Ribuan Karyawan Gelar Acara Perpisahan, Pesangon Menunggu

Padahal berdasarkan uji coba pengadaan 1000 unit Chromebook pada 2018-2019 ditemukan adanya berbagai kendala terkait pengadaan tersebut.

📎 Baca juga: Pemerintah Aceh Bakal Rebut Kembali 4 Pulau di Singkil usai Dicaplok Sumut

Antara lain: kondisi jaringan Indonesia yang belum merata sehingga penggunaan Chromebook sebagai sarana pelaksana kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) tidak efektif.

Karena hasil uji coba menunjukkan ketidak efektifan penggunaan, maka tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop dengan spesifikasi Operating System (OS) Windows.

“Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian pertama dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Chromebook,” kata Harli.

Atas dasar kajian baru yang telah diubah, Kemendikbudristek mengaanggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 – 2022 senilai Rp 3,5 triliun.

Lalu untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 6,3 triliun. Sehingga total keseluruhan nilianya sebesar Rp 9,9 triliun. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks