TERBARU

NasionalNews

Tarif Listrik Diduga Meroket Usai Diskon Listrik 50% Berakhir, DPR Cecar Dirut PLN: Jangan Bohongi Rakyat!

ORINEWS.id – Dugaan kenaikan tarif listrik PLN setelah diskon listrik 50 persen berakhir ternyata jadi sorotan DPR.

DPR meminta agar PLN mengungkap fakta sebenarnya terkait tarif listrik yang diduga naik.

Adapun anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mencecar Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo terkait kenaikan tagihan listrik usai program diskon 50 persen selesai.

Mufti pun bertanya, apakah PLN berniat melindungi rakyat atau malah merampok rakyat karena kenaikan tagihan listrik tidak tanggung-tanggung, yakni meroket hingga 30-50 persen.

Hal ini dikatakannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirut PLN dan Pertamina di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

“Pak Darmawan, rakyat kita ini bingung hari ini, Pak. Setiap hari mereka deg-degan bahkan jantungan, mereka merasa listrik tiap hari naik, apalagi setelah program diskon.

Setelah program diskon selesai, kemudian rakyat kita merasakan bahwa listrik naik dengan sangat fantastis 30-50 persen,” ucap Mufti, Kamis, melansir dari Kompas.com.

“Maka harapan kami, ini perlu penjelasan dari Bapak, karena saya ini kadang mikir, Pak. PLN ini sebenarnya perusahaan negara yang melindungi rakyat atau merampok duit dari rakyat,” kata dia.

Mufti bertanya-tanya apakah tarif tersebut naik atau sebaliknya, mengingat bukan satu hingga dua pihak saja yang merasakan tingginya tagihan listrik.

Politikus PDI Perjuangan ini pun meminta pihak PLN tidak berbohong jika memang tarif listrik itu sejatinya naik.

Terlebih, ia merasa fenomena ini berbanding terbalik dengan penjelasan PLN yang menyatakan tarifnya normal.

“Maka kami ingin (Bapak) jelaskan di tempat ini, betul tidak listrik itu naik atau tidak? Jangan bohongin rakyat kami terus-terusan, Pak.

Kalau tidak naik, nyatanya bukan satu dua orang, Pak, ribuan puluhan ribu rakyat kita yang merasakan bahwa ini naik,” kata Mufti menekankan.

Baca juga: Daftar Lengkap Tarif Listrik Terbaru usai Diskon Listrik 50 Persen Tak Dilanjut, Berlaku Mei 2025

Ia juga mengingatkan, dalam situasi ekonomi saat ini, kenaikan tarif sekitar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 tetap sangat memberatkan masyarakat.

BACA JUGA
Diduga Foto Pernikahan Lisa Mariana Beredar, Sama Ridwan Kamil?

Bahkan, uang sekitar Rp 1.000 pun sulit dicari untuk masyarakat berpendapatan rendah.

“Rakyat kami Rp 1.000 aja kadang enggak pegang, Pak. Mari sekali-kali gunakan akal sehat kita, hati nurani kita untuk memastikan setidaknya jujur, lah, sama rakyat ini.

Kalau naik karena apa, atau karena kendala apa, yang penting perlu penjelasan kepada rakyat agar mereka tidak terus-terusan was-was atas hal ini,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah warganet mengeluhkan tagihan listriknya melonjak setelah program diskon listrik 50 persen berakhir pada akhir Februari 2025.

Keluhan disampaikan melalui akun media sosial X.

“Disini apakah ad kelonjakan tagihan listrik jg stelah subsidi yg 50 persen itu? kaget bgt, stelah promo subsidi abis, tagihan bulan ini jadi 2x lipat pembayarannya,” tulis akun X @lagigabu***, Rabu (3/4/2025).

Pengunggah menyampaikan bahwa tagihan listriknya sebelum program subsidi listrik adalah sekitar Rp 280.000 sampai Rp 320.000.

Saat adanya subsidi listrik, tagihannya hanya Rp 140.000 per bulan.

Namun, setelah subsidi berakhir, ia mengaku tagihannya menjadi Rp 611.000 per bulan.

Keluhan juga dituliskan oleh akun X lainnya, @avenoor*** pada Jumat (4/4/2025).

“Tarif naik hampir 50 persen dari harga biasa padahal penggunaan berkurang awkwkwk apa-apaan ini woi @pln_123,” tulis akun tersebut.

Merespon hal ini, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun angkat bicara.

Vice President Komunikasi Korporat PLN Grahita Muhammad mengatakan, kenaikan tarif listrik itu bisa disebabkan pola pemakaian yang meningkat.

“Adanya lonjakan tagihan listrik bisa disebabkan oleh pola pemakaian listrik yang meningkat,” tutur Grahita dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025), melansir dari Kompas.com.

Grahita menyebutkan, pelanggan pascabayar yang ingin mengetahui riwayat penggunaan listriknya dapat mengakses riwayat di aplikasi PLN Mobile.

Selain itu, lanjut Grahita, sudah tidak ada diskon listrik per 1 Maret 2025.

Setelah berakhirnya periode diskon tarif listrik 50 persen, maka tarif listrik kembali normal sesuai penetapan pemerintah.

Diketahui, PLN sebelumnya memberikan diskon khusus bagi pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA selama periode Januari hingga Februari 2025.

BACA JUGA
Berikut Logika Berpikir Adian Napitupulu DPR Bisa Copot Pejabat

“Untuk triwulan kedua 2025 ini tarif listrik tetap tidak mengalami perubahan,” kata Grahita.

Tarif Listrik Tetap

Diketahui, program diskon listrik 50 persen untuk pelanggan pascabayar dan prabayar resmi berakhir pada Maret 2025 lalu. 

PT PLN (Persero) mengumumkan bahwa tarif normal listrik berlaku mulai April 2025.

Kendati begitu, masyarakat masih bisa bernapas lega karena tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. 

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal-II tahun 2025 tetap.”

“Yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal-I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dikutip SURYA.CO.ID dari Kontan.

Selain itu, tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. 

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Ada pun penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. 

Penyesuaian tarif mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga mintak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). 

Tarif tenaga listrik kuartal II-2025 pun ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024-Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. 

Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk kuartal II-2025.

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon listrik 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari-Februari 2025. 

Seiring dengan berakhirnya periode diskon tersebut pada 28 Februari 2025 maka sejak 1 Maret 2025 tarif listrik sudah kembali normal dan seterusnya berlanjut ke kuartal II-2025. 

BACA JUGA
Viral! TikToker Malaysia Ditalak Suami saat Sedang Live

“Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik rumah tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di kaurtal-II 2025,” kata Bahlil. 

Berikut tarif listrik non-subsidi yang berlaku untuk April-Juni 2025: 

1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352,00 

2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

7. Golongan bisnis besar (B-3/TM,TT) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.114,74 

8. Golongan industri skala menengah (I-3/TM) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.114,74 

9. Golongan skala industri besar (I-4/TT) daya 30.000 kVA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 996,74 

10. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 

11. Golongan kantor pemerintah besar (P-2/TM) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.522,88 per kWh 

12. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53. 

13. Golongan layanan khusus L/TR, TM, TT, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.644,52 per kWh.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks