TERBARU

NasionalNews

Jokowi notoire feiten notorius pembohong

Oleh: Damai Hari Lubis*

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Jokowi sosok yang dapat dikatakan kerap berperilaku pembohong karena puluhan kali berdusta (big liar), hal ini sudah menjadi sepengetahuan publik bangsa ini umumnya, selama dirinya menjabat presiden RI bahkan pra Cagub DKI Jakarta. Dan terhadap kebohongannya ini TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) pernah mengajukan gugatan melalui PN. Jakarta Pusat.

Dalam teori hukum ada istilah yang dikenal dengan notoire feiten notorius, ‘sepengetahuan umum terhadap seseorang yang berperilaku terbiasa negatif’ (terbiasa melanggar norma atau kaidah hukum), sehingga dapat menjadi alat bukti hakim dalam persidangan sebagai salah satu bahan pemutus.

Ternyata faktor tipikal berbohong, pasca lepas jabatan presiden pun, terus melekat pada sosok Jokowi. 

Contoh, saat bertemu dengan 3 (tiga) orang pengurus TPUA di Solo, di rumahnya, Jokowi mengatakan tidak akan memperlihatkan ijazahnya kecuali diperintah oleh Pengadilan. Ternyata pasca kepulangan TPUA dari Kota Solo (satu diantaranya penulis), diberitakan oleh banyak media, ‘Jokowi justru mengundang 11 insan pers dan memperlihatkan ijazah aslinya, namun tidak boleh difoto’?

Namun, sebaliknya saat mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta (saat ini sidang tengah berjalan), dalam gugatan terkait keaslian ijazah SMA nya. Jokowi juga tidak mau memperlihatkan ijazahnya?

Dan kini Jokowi pasca melaporkan Roy-Rismon cs, booming berita, “Jokowi menyerahkan ijazah S.1 asli dalam map kuning (‘seolah map berisi ijazah aslinya dia tekuk’) ke Pihak Penyidik Polda Metro Jaya”, nyatanya tidak.

Tak lama beberapa hari berselang, publis video berikut gambar Jokowi, dirinya mengatakan “menitipkan ijazah asli S.1 miliknya untuk diserahkan kepada Penyidik melalui adik Iparnya, karena sebagai keluarga orang yang dia percayai”

BACA JUGA
Kelompok Pesilat Rusak Kantor Polsek Watulimo Trenggalek, 3 Polisi Terluka

Ternyata apa yang dikatakan, Jokowi hanya foto copi gambaran karakteristik (etos) yang Ia miliki, yakni hobi berbohong, sehingga perilaku Jokowi sesuai asas dan teori notoire feiten notorius.

Lalu akan kah kelak, Jokowi juga berbohong, saat dimintakan ijazah aslinya oleh Para Penyidik, untuk digunakan sebagai bahan proses analitik terkait keaslian Ijazahnya melalui laboratorium digital forensik, oleh sebab kausalitas hukum atas laporan dirinya terhadap Dr. Roy Cs plus Anggota TPUA, yang menuduh dirinya pengguna Ijazah S-1 palsu.

Apakah modus ‘kebohongan’ Jokowi bakal menggunakan pola, bahwa “Ijazah Asli SMA dan S-1 nya dari Fakultas Tehnik Perkayuan UGM hilang saat dalam perjalanan” atau entah dimana, ketika adik iparnya menuju Polda? Dengan bukti ‘laporan kehilangan’ yang dibuat di kantor kepolisian melalui subjek pelapor sang adik ipar?

Kemudian apakah pihak Penyidik Polda Metro Jaya percaya? Lalu apakah para terlapor Roy  Cs akan tetap berlanjut ke tahap penyidikan?

Atau kah justru perkara laporan Jokowi bakal dihentikan melalui SP 3 (Surat Perintah Penghentian *Penyelidikan*)?

Tentunya akan berakibat hukum perkara yang dilaporkan melalui PROSES HUKUM PENGADUAN DI DUMAS MABES POLRI, BAKAL TERUS DITINDAK LANJUTI? Selain oleh sebab proses hukum terhadap para pengadu sudah dalam tahap investigasi, dengan kata lain penyelidikan efektif berlangsung, dengan bukti sudah dilaksanakannya proses BAP oleh 4 (empat) orang Pengadu Anggota TPUA, yakni DHL (Penulis), RF, M J, RE.

*) Penulis adalah:

Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum;

“Sekretaris Dewan Kehormatan DPP. KAI (Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia)”;

Ketua Bidang Hukum & HAM KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia)

Koordinator Advokat TPUA

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks