TERBARU

HukumKriminal

Satgas Judol Bentukan Jokowi Harus Diperiksa!

ORINEWS.id – Satgas Judol Jokowi kini mendapat sorotan tajam usai nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang kini menjabat Menteri Koperasi, terseret dalam kasus judi online. Hal itu terungkap dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) pekan lalu.

Mirisnya, Budi Arie yang sebelumnya sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online justru diduga menerima 50 persen keuntungan dari judol.

Hadi Tjahjanto sebagai mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) telah dimintai komentarnya oleh Jurnalis Monitorindonesia.com pada Senin (19/5/2025) sore. Namun belum memberikan respons.

Hadi mesti buka suara soal fakta persidangan itu sebab dia kala itu sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

Adapun para terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta sekaligus teman dekat Budi Arie. Selain itu, ada Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo yang terlibat dalam praktik ini.

Dua terdakwa lainnya adalah Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, serta Muhrijan alias Agus yang mengaku sebagai utusan dari direktur Kemenkominfo. Mereka bersama sejumlah pihak lainnya didakwa atas pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait judi online.

📎 Baca juga: Fantastis! Budi Arie Terima 50 Persen Jagain Situs Judol, Kurang Lebih Rp20 M per Bulan, Kok Gak Ditangkap Ya?

Sidang mengungkap bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online.

Zulkarnaen kemudian menawarkan Adhi Kismanto, yang meski tidak lulus seleksi tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja dengan perhatian khusus dari Budi Arie.

BACA JUGA
Lagi, BNNP Aceh Tangkap Pengedar Sabu di Lhokseumawe

“Namun, dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” jelas jaksa dalam dakwaannya.

1 2 3 4 5 6

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks