ORINEWS.id – Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump kembali menunjukkan sikap proteksionis dalam perdagangan internasional. Pada 24 Februari 2026, Departemen Perdagangan AS (U.S. Department of Commerce atau DOC) secara resmi menetapkan bea masuk sementara (countervailing duties) sebesar 104,38 persen terhadap impor sel dan panel surya (crystalline silicon photovoltaic cells, whether or not assembled into modules) asal Indonesia.
Kebijakan ini menjadi pukulan telak bagi industri energi terbarukan Indonesia yang sedang berkembang, terutama karena tarif tersebut termasuk salah satu yang tertinggi di antara negara-negara yang terdampak.
Pengenaan tarif ini merupakan hasil penyelidikan countervailing duty (CVD) yang dimulai setelah kelompok produsen surya AS, seperti Alliance for American Solar Manufacturing and Trade (termasuk First Solar dan Hanwha Qcells), mengajukan petisi pada Juli 2025. Mereka menuduh bahwa produsen di Indonesia, India, dan Laos menerima subsidi pemerintah yang tidak adil sehingga produk dijual lebih murah dan merugikan kompetisi di pasar AS. Tarif ini bertujuan melindungi industri manufaktur surya domestik AS yang masih relatif kecil dibandingkan dominasi impor dari Asia.
Secara rinci, DOC menetapkan tarif subsidi umum untuk Indonesia sebesar 104,38 persen. Tarif individual bahkan lebih tinggi untuk beberapa perusahaan. PT Blue Sky Solar dikenakan tarif 143,3 persen, sementara PT REC Solar Energy (atau NE Solar) sebesar 85,99 persen.
Sebagai perbandingan, India menghadapi tarif umum 125,87 persen dan dalam beberapa laporan disebut hingga 146 persen, sedangkan Laos sebesar 80,67 persen. Ketiga negara ini menyumbang sekitar 57 persen impor panel surya ke AS pada paruh pertama 2025, dengan nilai total impor mencapai sekitar US$4,5 miliar atau sekitar Rp75 triliun sepanjang tahun tersebut. Indonesia, India, dan Laos menjadi sumber utama setelah AS sebelumnya memberlakukan tarif tinggi terhadap impor dari Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Alasan utama di balik tarif ini adalah dugaan subsidi pemerintah yang membuat harga produk lebih kompetitif secara tidak adil. Produsen AS mengklaim dukungan tersebut mencakup insentif pajak, bantuan energi murah, atau program lain yang menekan biaya produksi. Kebijakan ini juga dikaitkan dengan kekhawatiran praktik transshipment, yaitu dugaan pemindahan produksi oleh perusahaan China ke negara seperti Indonesia untuk menghindari tarif terhadap produk asal China.
Dampaknya terhadap Indonesia dinilai cukup signifikan. Industri panel surya nasional, meski masih berkembang, telah menargetkan ekspor ke pasar global termasuk AS sebagai bagian dari transisi energi dan target net-zero emission.
Tarif setinggi ini secara praktis dapat menutup akses pasar AS bagi produk Indonesia karena biaya tambahan membuat harga menjadi tidak kompetitif. Sejumlah analis memperkirakan penurunan ekspor panel surya ke AS bisa mencapai puluhan persen. Kondisi ini berpotensi memengaruhi pendapatan perusahaan seperti PT Blue Sky Solar dan PT REC Solar Energy.
Di sisi lain, pasar saham Indonesia turut tertekan dengan indeks komposit melemah akibat sentimen negatif dari kebijakan tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan tengah mengevaluasi langkah lanjutan. Ada indikasi sebagian produk yang diekspor ke AS mungkin hanya melibatkan pelabelan ulang atau transshipment, bukan produksi penuh di Indonesia. Karena itu, Kementerian ESDM berencana melakukan investigasi mendalam. Dewan Energi Nasional (DEN) juga menyatakan lonjakan impor panel surya ke AS dari Indonesia sebelumnya memang signifikan, namun kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari strategi proteksi Trump yang lebih luas.
Secara paralel, DOC masih menyelidiki tuduhan anti-dumping atau penjualan di bawah biaya produksi. Keputusan awal diharapkan keluar sekitar April 2026 dan keputusan final pada September 2026. Jika tarif anti-dumping turut diberlakukan, beban total yang ditanggung eksportir Indonesia bisa jauh lebih tinggi.
Kebijakan ini muncul di tengah hubungan bilateral yang sebelumnya diperkuat melalui perjanjian perdagangan timbal balik (reciprocal trade agreement) antara Indonesia dan AS. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia membuka akses impor komoditas pertanian AS senilai miliaran dolar.
Namun langkah tarif ini menunjukkan bahwa proteksionisme Trump tetap dominan, terutama di sektor strategis seperti energi terbarukan. Bagi Indonesia, situasi ini menjadi tantangan untuk memperkuat rantai pasok domestik, mendiversifikasi pasar ekspor—misalnya ke Eropa atau Asia—serta memastikan kebijakan subsidi industri tetap sejalan dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Secara keseluruhan, tarif 104,38 persen ini bukan hanya soal panel surya, melainkan sinyal bahwa arus perdagangan global semakin dipengaruhi kebijakan proteksionis. Indonesia dituntut merespons secara cepat dan strategis agar industri hijau nasional tidak tertekan di tengah ambisi transisi energi global. []










































































