*Oleh: Dr. Taufiq Abdul Rahim, SE., M.Si., Ph.D
Kondisi kehidupan rakyat Aceh saat ini sedang tidak baik-baik saja. Ancaman pascabanjir bandang serta kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup sejak 26 November 2025 dipastikan akan terus menjadi ancaman serius ke depan.
Sepanjang tahun 2025, izin tambang diterbitkan secara ugal-ugalan oleh Pemerintah Aceh. Bahkan, sekitar 12 izin tambang dikeluarkan hanya dalam rentang Oktober–November 2025. Kebijakan ini jelas tidak menghargai keseimbangan ekosistem lingkungan hidup. Sementara itu, korban manusia, nyawa, harta benda, pekerjaan, dan sumber kehidupan begitu nyata. Banyak korban hingga kini hidup dalam ketidakjelasan tanpa kepastian masa depan.


Realitas di lokasi bencana menunjukkan kondisi yang sangat tidak manusiawi. Ironisnya, berbagai narasi yang menyebutkan bahwa keadaan sudah tertangani dengan baik terus digaungkan oleh elite Aceh dan para pengambil kebijakan dalam penanggulangan masa darurat maupun tahap lanjutan. Narasi seolah-olah semua telah teratasi itu tak lebih dari sekadar lip service.
Jika menggunakan indikator kemanusiaan, situasi ini jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Sungguh ironis ketika mereka yang dipercaya mengurus negara dan Aceh justru terindikasi mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kehidupan manusiawi seakan dianggap biasa dan tidak bermasalah.
Di sisi lain, masih banyak izin tambang yang menunggu giliran untuk diterbitkan. Secara rasional, berbagai bencana besar di Aceh dikhawatirkan akan berulang, bahkan bisa lebih dahsyat dari sebelumnya.
Kontrol politik legislatif pun tampak tidak berjalan sebagaimana mestinya. Fungsi pengawasan seolah abai, meskipun secara kasat mata korban kemanusiaan begitu nyata.
Kondisi ini memperkuat asumsi bahwa elite pemimpin Aceh turut berkontribusi dalam kerusakan ekosistem lingkungan hidup. Kebijakan yang diambil dinilai tidak berlandaskan etika dan moral, bahkan berpotensi melanggar HAM, baik saat ini maupun di masa mendatang. Eksploitasi tambang, baik ilegal maupun legal, sama-sama berpotensi merusak lingkungan.
Penerbitan izin tambang di tengah situasi krisis kemanusiaan dinilai tidak manusiawi dan sarat kepentingan ekonomi segelintir elite. Dalih mengejar investasi kerap digunakan, namun yang terjadi justru perusakan alam demi “cuan” dan keuntungan kelompok tertentu.
Karena itu, diperlukan kesadaran bersama seluruh rakyat Aceh untuk melakukan perlawanan secara etis-moral, sosial, politik, dan ekonomi terhadap praktik ugal-ugalan tanpa kontrol dari lembaga resmi pemerintah.
Perilaku rakus yang dipertontonkan saat ini tidak boleh dianggap lumrah. Arogansi elite tidak bisa terus dibiarkan, sementara rakyat menjadi korban. Di tengah ketidakpastian masa depan, penerbitan izin tambang secara serampangan adalah kebijakan yang tidak bermoral dan mengabaikan nasib rakyat Aceh. []































































