Opini

APBA 2026: Antara Kepentingan Rakyat dan Politik Anggaran

*Oleh: Dr. Taufiq Abdul Rahim, SE., M.Si., Ph.D

Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 merupakan kebijakan publik yang sangat menentukan kehidupan masyarakat Aceh. Isu ini tidak hanya berkaitan dengan prinsip politik anggaran, tetapi juga menyangkut peran lembaga-lembaga negara di daerah dalam kerangka trias politica—eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dalam praktiknya, pihak eksekutif menyusun dan mengajukan anggaran tahunan sesuai kebutuhan belanja, kemudian berupaya menyeimbangkannya dengan sumber penerimaan. Namun, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, struktur fiskal Aceh masih sangat bergantung pada pemerintah pusat. Usulan anggaran daerah harus melalui mekanisme persetujuan pusat yang bersifat sentralistik, sebelum akhirnya disahkan oleh legislatif daerah sebagai representasi rakyat.

Pada APBA 2026, struktur pendapatan diperkirakan berada pada kisaran Rp11,48 triliun hingga Rp12,23 triliun. Sementara itu, total belanja daerah berkisar Rp10,33 triliun hingga Rp10,82 triliun. Komposisi pendapatan terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp4,44 triliun, pendapatan transfer Rp7,03 triliun, serta sumber lain yang sah sekitar Rp2,09 triliun.

Baca Juga
Aceh-Rusia Sepakat Perkuat Kolaborasi Multi Sektor

Di sisi belanja, porsi terbesar masih didominasi biaya operasional, termasuk belanja pegawai serta barang dan jasa, yang mencapai lebih dari dua pertiga total anggaran. Belanja operasional ini diperkirakan berada pada kisaran 68 hingga 77 persen dari total belanja daerah. Sementara belanja modal, yang berkaitan langsung dengan pembangunan dan pelayanan publik, porsinya relatif jauh lebih kecil.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai orientasi kebijakan fiskal daerah. Secara ideal, kebijakan anggaran seharusnya berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun dominasi belanja operasional menunjukkan bahwa ruang fiskal untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat masih terbatas.

Fenomena ini juga kerap dikaitkan dengan dinamika politik anggaran antara eksekutif dan legislatif. Dalam praktiknya, proses pembahasan anggaran tidak jarang dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek, termasuk alokasi yang berkaitan dengan program prioritas masing-masing pihak. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kualitas perencanaan anggaran yang seharusnya berbasis kebutuhan publik.

Akibatnya, masyarakat seringkali hanya menikmati porsi terbatas dari keseluruhan anggaran yang tersedia. Padahal, secara prinsip, anggaran daerah merupakan instrumen utama untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem demokrasi.

Baca Juga
Dongengkan Kisah Tukang Kayu, Bunda Nana Tanamkan Kejujuran pada Anak-anak

Karena itu, ke depan diperlukan komitmen yang lebih kuat untuk memastikan APBA benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Transparansi, akuntabilitas, serta penguatan perencanaan berbasis kebutuhan masyarakat menjadi kunci agar anggaran tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan alat nyata untuk mendorong kemakmuran rakyat Aceh.

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan APBA tidak hanya diukur dari besarnya angka pendapatan atau belanja, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut mampu menciptakan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat. Sebab, tujuan utama kebijakan fiskal daerah adalah memastikan bahwa setiap rupiah anggaran kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Ekonomi sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh.

Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
TanggalImsakSubuhDzuhurAsharMaghribIsya
Memuat data resmi...

Komentari!

Artikel Terkait

Enable Notifications OK No thanks