ORINEWS.id – Sebanyak 85 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk kendali Israel yang dinilai semakin meluas di wilayah Tepi Barat.
“Kami mengutuk keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan untuk memperluas kehadiran Israel yang melanggar hukum di Tepi Barat,” demikian bunyi pernyataan bersama yang dirilis pada Selasa (17/2) waktu setempat.
Pernyataan itu menegaskan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan.
“Dalam hal ini, kami menggarisbawahi penentangan keras kami terhadap segala bentuk aneksasi,” lanjut pernyataan yang dilaporkan kantor berita AFP, Rabu (18/2/2026).
Pekan lalu, kabinet keamanan Israel menyetujui sejumlah langkah yang didukung para menteri sayap kanan untuk memperketat kontrol atas wilayah Tepi Barat yang selama ini dikelola oleh Otoritas Palestina berdasarkan kesepakatan Oslo sejak 1990-an.
Pada Minggu lalu, pemerintah Israel juga menyetujui proses pendaftaran tanah di Tepi Barat sebagai “milik negara”, kebijakan yang memicu kecaman internasional lebih lanjut.
Dalam pernyataan tersebut, 85 negara itu menegaskan penolakan terhadap berbagai langkah yang dinilai bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
“Langkah-langkah tersebut melanggar hukum internasional, merusak upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut, serta membahayakan prospek tercapainya kesepakatan damai,” demikian isi pernyataan bersama itu.
Pernyataan tersebut dikeluarkan atas nama puluhan negara, termasuk Arab Saudi, China, dan Rusia, serta organisasi internasional seperti Uni Eropa, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres juga menyerukan Israel untuk membatalkan kebijakan pendaftaran tanah tersebut. Ia menilai langkah itu mengganggu stabilitas dan melanggar hukum internasional.
Saat ini, lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di permukiman dan pos terdepan di Tepi Barat—tidak termasuk Yerusalem Timur yang telah dianeksasi Israel. Permukiman tersebut dinilai ilegal menurut hukum internasional.
Di sisi lain, sekitar tiga juta warga Palestina tinggal di wilayah Tepi Barat yang telah diduduki Israel sejak 1967. []






































































