InternasionalNews

85 Negara Anggota PBB Kutuk Israel Perluas Kendali di Tepi Barat

ORINEWS.id – Sebanyak 85 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk kendali Israel yang dinilai semakin meluas di wilayah Tepi Barat.

“Kami mengutuk keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan untuk memperluas kehadiran Israel yang melanggar hukum di Tepi Barat,” demikian bunyi pernyataan bersama yang dirilis pada Selasa (17/2) waktu setempat.

Pernyataan itu menegaskan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan.

Advertisements
BANK ACEH - HPN 2026

“Dalam hal ini, kami menggarisbawahi penentangan keras kami terhadap segala bentuk aneksasi,” lanjut pernyataan yang dilaporkan kantor berita AFP, Rabu (18/2/2026).

Pekan lalu, kabinet keamanan Israel menyetujui sejumlah langkah yang didukung para menteri sayap kanan untuk memperketat kontrol atas wilayah Tepi Barat yang selama ini dikelola oleh Otoritas Palestina berdasarkan kesepakatan Oslo sejak 1990-an.

Baca Juga
Kebakaran Hancurkan Canada Park dan Kepung Pangkalan Militer Israel, 10.000 Orang Dievakuasi

Pada Minggu lalu, pemerintah Israel juga menyetujui proses pendaftaran tanah di Tepi Barat sebagai “milik negara”, kebijakan yang memicu kecaman internasional lebih lanjut.

Dalam pernyataan tersebut, 85 negara itu menegaskan penolakan terhadap berbagai langkah yang dinilai bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.

“Langkah-langkah tersebut melanggar hukum internasional, merusak upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut, serta membahayakan prospek tercapainya kesepakatan damai,” demikian isi pernyataan bersama itu.

Pernyataan tersebut dikeluarkan atas nama puluhan negara, termasuk Arab Saudi, China, dan Rusia, serta organisasi internasional seperti Uni Eropa, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres juga menyerukan Israel untuk membatalkan kebijakan pendaftaran tanah tersebut. Ia menilai langkah itu mengganggu stabilitas dan melanggar hukum internasional.

Saat ini, lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di permukiman dan pos terdepan di Tepi Barat—tidak termasuk Yerusalem Timur yang telah dianeksasi Israel. Permukiman tersebut dinilai ilegal menurut hukum internasional.

Baca Juga
Jepang Tunduk pada Tekanan AS, Tidak Akui Negara Palestina

Di sisi lain, sekitar tiga juta warga Palestina tinggal di wilayah Tepi Barat yang telah diduduki Israel sejak 1967. []

Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
TanggalImsakSubuhDzuhurAsharMaghribIsya
Memuat data resmi...

Komentari!

Artikel Terkait

Enable Notifications OK No thanks