Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen universitas dalam mendukung keberlanjutan pendidikan dan meringankan beban biaya kuliah mahasiswa.
“Kita ingin memberikan apresiasi kepada orang-orang yang pernah bersama membangun USK. Tentu saat seseorang memasuki masa pensiun, pendapatannya berkurang. Secara rasional, mereka sudah berjasa bagi USK, sehingga jangan sampai pendidikan anak-anaknya terputus karena kendala biaya kuliah,” ujar Prof Marwan dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (30/1/2026).
“Mahasiswa yang tinggal di panti asuhan tentu berhak mendapatkan bantuan karena keterbatasan finansial. USK berkomitmen untuk mendukung mereka agar tetap memiliki kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan tinggi,” katanya.
Pengajuan bantuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pendaftaran dan pengiriman berkas dibuka pada 12 hingga 22 Januari 2026 melalui Direktorat Kemahasiswaan dan Prestasi.
Melalui program ini, USK menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada kualitas akademik, tetapi juga menjunjung nilai kepedulian sosial dan inklusivitas bagi seluruh mahasiswa. Panduan Program Keringanan Bebas UKT dapat di akses : https://drive.google.com/

































