*Oleh: Dr. Taufiq Abdul Rahim, SE., M.Si., Ph.D
Bencana banjir bandang serta kerusakan ekosistem dan ekologi lingkungan hidup yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) pada 26 November 2025 telah menjadi catatan sejarah kelam. Sejak dua bulan terakhir, peristiwa ini menunjukkan penghancuran ekosistem kehidupan yang terjadi secara masif dan sistemik.
Korban jiwa di Aceh tercatat sebanyak 562 orang meninggal dunia dan 5.539 orang luka-luka. Di Sumut, korban meninggal mencapai 375 orang dengan 2.300 orang luka-luka. Sementara di Sumbar, sebanyak 267 orang meninggal dan 382 orang mengalami luka-luka. Secara keseluruhan, jumlah korban mencapai 1.204 jiwa meninggal dunia dan 8.401 jiwa luka-luka. Kondisi ini sangat memprihatinkan secara kemanusiaan karena menyangkut nyawa dan jiwa manusia yang semestinya memperoleh perlindungan dan jaminan hidup yang layak.
Negara, Pemerintah Republik Indonesia, dan pemerintah daerah semestinya bertanggung jawab penuh terhadap warga negara dan rakyatnya. Aceh menjadi wilayah yang mengalami dampak musibah paling besar.
Oleh karena itu, dasar ideal dan legitimasi penanganan permasalahan mendasar, khususnya dalam membantu korban banjir bandang, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Pasal 69 Ayat (1) disebutkan bahwa keadaan darurat yang memenuhi kriteria penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) adalah bencana alam.
Merujuk dasar hukum tersebut, Pemerintah Aceh semestinya serius dan optimal dalam menggunakan dana BTT untuk membantu rakyat Aceh yang terdampak langsung bencana banjir bandang, kerusakan ekosistem, dan ekologi lingkungan hidup. Penggunaan dana ini harus mengikuti delapan poin penting sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020.
Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pertolongan langsung kepada rakyat yang kehilangan nyawa, darah, tempat tinggal, harta benda, pekerjaan, serta lahan yang rusak parah. Bahkan, bencana ini telah menyebabkan kemiskinan massal di berbagai wilayah. Dana sebesar lebih dari Rp 80,9 miliar semestinya benar-benar dimanfaatkan untuk rakyat, mengingat dana tersebut berasal dari rakyat.
Selain itu, terdapat tambahan bantuan dari Kementerian Sosial sebesar Rp 20 miliar serta hibah dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia sebesar Rp 32 miliar. Dengan demikian, total dana bantuan mencapai sekitar Rp 132 miliar. Dana ini harus dikelola secara tepat sasaran, akuntabel, dan tidak disalahgunakan, selaras dengan prinsip kebijakan publik, fiskal, dan moneter.
Tanggung jawab pengelolaan dana tersebut berada pada pemangku kekuasaan politik, pejabat publik, serta pengelola anggaran belanja publik, administrasi, birokrasi, dan keuangan. Kepemimpinan, kompetensi integratif, serta manajemen keuangan yang akuntabel menjadi keharusan, karena seluruh dana tersebut merupakan milik rakyat yang dititipkan melalui Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Apabila tidak memiliki kapasitas dan kompetensi dalam mengelola keuangan secara benar, maka tuntutan rakyat bukanlah suara sinis yang tidak berdasar. Audit yang transparan dan akuntabel harus dilakukan sesuai prinsip clean governance dan good government. Tuntutan pengunduran diri menjadi wajar apabila pengelolaan dana tidak transparan, mengingat hingga saat ini masih banyak persoalan mendasar di lapangan yang belum tersentuh bantuan.
Fakta menunjukkan bahwa banyak relawan, bukan dari kalangan Pemerintah Aceh, masih berjibaku membantu korban tanpa bayaran hingga saat ini. Bantuan tersebut tidak berasal dari dana Pemerintah Aceh. Bahkan, bantuan dari Malaysia pun tidak diizinkan masuk ke Aceh, suatu kondisi yang sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, klaim bahwa kondisi telah membaik di 11 kabupaten/kota terdampak bencana merupakan omong kosong dan jauh dari realitas di lapangan.
Pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang harus bertanggung jawab di bawah kekuasaan politik Pemerintahan Aceh?
Masalah ini juga tidak dapat dipisahkan dari kasus deforestasi di Aceh yang meningkat signifikan. Laju kerusakan hutan mencapai lebih dari 10.000 hektare per tahun, terutama di kawasan Ekosistem Leuser dan hulu daerah aliran sungai (DAS), yang memicu banjir dan tanah longsor. Data periode 2021–2024 menunjukkan kehilangan tutupan pohon mencapai 860.000 hektare akibat pembalakan liar, pertambangan legal dan ilegal, serta ekspansi perkebunan.
Dalam periode 2002 hingga 2024, Aceh kehilangan sekitar 320 ribu hektare hutan primer basah, atau sekitar 38 persen dari total kehilangan tutupan pohon. Luas hutan primer basah di Aceh berkurang sekitar 9 persen dalam periode tersebut. Ironisnya, di tengah suasana bencana, masih terdapat daerah yang aktif melakukan eksploitasi hutan melalui izin pertambangan dan konsesi hutan.
Seluruh kondisi ini berada di bawah kontrol dan pengawasan Pemerintah Aceh, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai pemangku kekuasaan politik. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh sebagai pengendali administrasi, birokrasi, dan manajemen keuangan anggaran belanja publik juga mesti bertanggung jawab atas praktik kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup di Aceh.
Rakyat Aceh tidak seharusnya terus menjadi korban. Pernyataan bernada sinis seperti “keluar saja dari Aceh” atau “kembalikan KTP” justru memperlihatkan kegagalan kepemimpinan. Jika tidak berkompeten dan tidak mampu mengelola pemerintahan, mengundurkan diri merupakan sikap yang lebih terhormat.
Ketika terdapat potensi korupsi terhadap dana rakyat, aparat penegak hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memeriksanya. Kritik ini bukanlah pretensi politik, melainkan suara intelektual dan akademisi yang berpihak kepada rakyat Aceh yang terdampak bencana besar pada akhir 2025 hingga 2026.
Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, kondisi daerah dan rakyat Aceh masih sangat memprihatinkan. Ini adalah persoalan mendasar yang menyangkut nyawa, darah, harta benda, kekayaan, dan pekerjaan yang hilang akibat banjir bandang serta kerusakan ekosistem dan ekologi lingkungan hidup. Secara nyata, Pemerintah Aceh terlihat gagap, gagok, dan tidak berdaya dalam mengatasi bencana ini.

































