TERBARU

Edukasi

Rektor UIN Ar-Raniry Sambut ‘Angin Segar’ Tambahan Rp5,8 Triliun untuk TPG-TPD

ORINEWS.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun untuk menjamin pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menyebut, tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru dan dosen yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) Kemenag tahun 2025.

Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran itu belum tercantum dalam pagu awal 2026 lantaran proses PPG dan Serdos baru rampung pada Desember 2025, sementara batas pengajuan anggaran telah ditutup lebih awal.

“Hari ini usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dan disetujui. Ini ikhtiar maksimal agar hak guru dan dosen tetap terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

DONASI TAHAP KEDUA
Baca Juga
USK Gelar Closing Ceremony Program Darmasiswa

Saat ini, pengajuan ABT masih dalam tahap reviu Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diteruskan ke Kementerian Keuangan. Jika seluruh proses berjalan lancar, pencairan TPG dan TPD ditargetkan sekitar Maret 2026, dengan pembayaran tetap dihitung sejak Januari 2026.

Kemenag menegaskan, penghitungan anggaran dilakukan secara detail berbasis data nama dan alamat, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, hingga non-PNS, agar penyaluran tepat sasaran.

Langkah Kemenag ini disambut positif oleh Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman MAg. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai angin segar bagi dunia pendidikan keagamaan di tengah tuntutan peningkatan kualitas dan profesionalisme.

“Kami sangat mendukung langkah Kemenag ini. Kepastian TPG dan TPD bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas dedikasi guru dan dosen,” kata Mujiburrahman.

Menurutnya, kepastian pencairan tunjangan profesi akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja akademik, riset, dan pengabdian masyarakat di perguruan tinggi keagamaan.

“Jika hak dosen dan guru terpenuhi tepat waktu, maka energi mereka bisa difokuskan sepenuhnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan layanan kepada umat,” pungkasnya. []

Baca Juga
592 Calon PPPK Kemenag Tahap II akan Dilantik Serentak 23 Oktober di Aceh

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks