TERBARU

NasionalNews

Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari

ORINEWS.id – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh dalam rapat khusus Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar pada Kamis malam (29/1/2026).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil kaji cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Provinsi Aceh.

“Benar, hari ini Gubernur telah menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh selama 90 hari,” ujar Muhammad MTA dalam keterangannya.

Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) serta mengimbau para pemangku kepentingan terkait untuk melanjutkan berbagai upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana bersama pihak terkait lainnya.

Baca Juga
Terlalu Dini Kaitkan Gibran Tak Salami Menteri Jadi Pintu Masuk Pemakzulan
DONASI TAHAP KEDUA

Selain itu, Pemerintah Aceh diminta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan dan pengungsi selama masa transisi berlangsung.

Pada fase transisi darurat ini, Pemerintah Aceh juga menetapkan sejumlah kebijakan pendukung percepatan pemulihan. Di antaranya, tetap diberlakukannya fungsi operasional jalan tol Sibanceh seksi I Padang Tiji–Seulimum, serta pembebasan penggunaan barcode untuk pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU di Aceh. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung kelancaran persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Muhammad MTA menyebutkan, masa transisi ini juga dimanfaatkan untuk mengoptimalkan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), sekaligus menyiapkan rencana pemulihan menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Pemerintah Aceh menyiapkan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), yang akan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026,” kata dia.

Dengan penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana ini, Pemerintah Aceh berharap proses penanganan pascabencana dapat berjalan lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan menuju pemulihan penuh di seluruh wilayah terdampak. []

Baca Juga
Kasus Harun Masiku Pertontonkan Manipulasi PAW DPR

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks